kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Akhirnya Limpahkan Kasus Pengancaman Pengunjung Cafe ke Kejari Jeneponto

Polisi Akhirnya Limpahkan Kasus Pengancaman Pengunjung Cafe ke Kejari Jeneponto
Penyidik Polsek Bangkala saat mengajukan Berkas perkara tahap I kasus pengancaman di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Berkas perkara tahap I kasus pengancaman yang dilakukan oleh Dedy terhadap pengunjung cafe bernama Muh. Risal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Berkas perkara tersebut diajukan langsung oleh Penyidik Polsek Bangkala ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jeneponto, Rabu (09/04).

Berdasarkan bukti, penyidik mengajukan berkas perkara tahap 1 atas laporan perkara yang terjadi pada Sabtu 09 Maret 2025 lalu.

Kala itu, terlapor telah melakukan pengancaman terhadap Muh. Risal dengan sebilah parang saat mengunjungi cafe DS 88 Jalan Raya Allu, Benteng Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

Peristiwa itu pun terekam kamera pengintai CCTV dan sempat viral di sosial media (Sosmed). Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan Dedy ke Polsek Bangkala.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/III/2025/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 09 Maret 2025, Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan gelar perkara serta penetapan tersangka, selanjutnya mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Jeneponto.

Proses pengiriman berkas tahap I ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum ke tahap berikutnya sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan melengkapi berkas sesuai ketentuan. Selanjutnya, kami serahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar salah satu penyidik, Rabu (9/4)/

Masyarakat juga diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut berkas perkara yang akan di teliti dan ditindak lanjuti oleh Kejari Jeneponto.

‘Mari sama-sama kita hormati dan kita kawal proses hukum kasus ini, hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat,” harapnya.