kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Pada Bank Mandiri

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Pada Bank Mandiri
konferensi pers Polda Sulsel terkait Tipikor Bank Mandiri Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Makassar. Dengan total kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan dalam kasus dugaan Tipikor ini, terjadi pada tahun 2018-2019 dan ada 3 orang telah dilaporkan diantarnya, berinisial MM, RF, dan RHA.

Pemprov Sulsel

“Sebenarnya kasus ini sudah lama, yakni pada 2018 hingga 2019. Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan, terlapornya ada 3 untuk sampai saat ini,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (28/08).

Andi Rian membeberkan bahwa modus pelaku yakni dengan memberikan fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Makassar Kartini kepada PT. Eastern Pearl Flour Mils (ELFM), pada tahun 2018 hingga 2019.

“Modusnya itu, pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif data ganda, termasuk menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melalui analisis kredit, jadi ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan, kredit tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan, jumlah platform nya sekitar 120 miliar,” jelas Andi Rian.

Andi Rian menyebutkan bahwa salah satu terlapor merupakan oknum yang bekerja di Bank Mandiri itu sendiri. Pelaku melakukan pemecahan dana dengan mentransfer ke beberapa Bank dan rekening pribadinya.

“Makanya salah satu terlapor ini juga oknum dari bank mandiri. Pencarian ditransfer ke rekening koperasi, lalu dipecah , ini modusnya , di pecah kemudian ditransfer lagi dibeberapa rekening pribadi, calon tersangka,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita uang senilai 1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan yang digunakan terkait permodalan. Termasuk merugikan. Keuangan negara sebesar Rp55 miliar

“Beberapa barang bukti yang sudah kita sita, ada uang kontan senilai 1,7 Miliar, kemudian perangkat elektronik , sejumlah kendaraan, ini berkaitan dengan permodalan. Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 Miliar,” ujarnya.

Sementara saksi yang di periksa kata Andi Rian, ada 154 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Sampai dengan saat ini, saksi diperiksa sebanyak 154 orang termasuk 11 orang pihak bank mandiri. Kemudian pengurus koperasi ada 6 orang, pengelolah koperasi 10 orang dari anggota koperasi itu sendiri 120 orang. Diperiksa sebagai saksi. Terkait penerima aliran dana itu ada 7 orang sudah diperiksa. Statusnya sudah naik penyidikan,” pungkasnya