KabarMakassar.com — Viral di media sosial, kabar salah satu owner kosmetik atau Skincare berinisial MH yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya di Makassar, telah membayar Rp25 juta pada salah satu rumah sakit agar mendapatkan surat keterangan sakit, untuk diajukan penangguhan penahannya.
Diketahui, pihak kepolisian belum menahan 3 tersangka owner Skincare atas dugaan peredaran kosmetik berbahaya. Salah satunya, yakni tersangka MH karena sedang hamil dan sakit.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Didik Supranoto saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa tidak ada surat keterangan sakit dari tersangka MH yang dibayar.
“Tidak ada itu surat sakit dibayar. Memang dia (Mira Hayati) hamil dan sakit. Sakitnya itu muntah-muntah hingga keluar darah,” kata Didik, Selasa (19/11).
Sedangkan terkait, masih beredarnya kosmetik yang berbahan kimia berbahaya milik ketiga owner yang ditetapkan tersangka tersebut. Didik mengaku pihaknya fokus pada proses penegakan hukum.
“Polisi fokus penegakan hukumnya, kalau soal masih beredarnya produk di pasaran itu merupakan kewenangan BPOM,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak langsung menahan tiga owner atau pemilik produk kosmetik yang menggunakan bahan kimia berbahaya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan salah satu dari ketiga tersangka ada yang dalam kondisi hamil dan sakit yakni owner dari Mira Hayati Kosmetik, sehingga belum dilakukan penahanan.
“Tidak karena MH (owner Mira Hayati Kosmetik) dalam kondisi hamil dan sakit,” kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Sementara, dua owner lainnya yakni MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow juga belum di tahan meski keduanya telah menjadi tersangka.
“Belum dilakukan penahanan juga. Tapi proses berlanjut,” ujar Didik.
Sementara ini, Didik mengatakan berkas perkara ketiga owner kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut, masuk dalam tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar.
“Masih proses penelitian oleh JPU/tahap satu,” jelasnya singkat.
Didik mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menyebutkan bahwa produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut antara lain, produk FF atau Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing, selanjutnya produk RG atau Raja Glow My Body Slim, dan MH atau Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Kata Didik, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” bebernya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.