KabarMakassar.com — Penyidik Polres Gowa menangkap pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran di Gowa, bernama Feri Syarwan (28), atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan aksi pejabat pimpinan yayasan tersebut, dilakukan di Rumah Tahfidznya di Kecamatan Somba Opu, Gowa.
“Awalnya ini terjadi sekitar bulan Juni 2024, pukul 07.00 WITA. Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah memenuhi atau memuaskan nafsu dari pelaku,” ujar Reonald saat rilis kasus di Mapolres Gowa, Rabu (22/01).
Reonald membeberkan bahwa kejadian ini berawal, ketika pelaku memanggil korban ke dalam kamar santri di pagi hari.
Setelah berada dalam kamar, pelaku memeluk dan mendekap korban dari belakang, korban pun sempat melakukan perlawanan.
Namun, pelaku memegang kedua tangannya sehingga korban tidak berdaya, sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan bejatnya, kepada korban yang masih berumur 14 tahun.
Tidak hanya itu, setelah melakukan rudapaksa pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu orang tuanya.
“Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu (kata pelaku). Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Gowa. Saat ini pelaku sudah kita amankan,” kata Reonald.
Dihadapan polisi, pelaku yang juga seorang guru mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada beberapa santriwati di tempat dia mengajar. Dengan modus ingin memuaskan nafsunya.
“Saat ini teridentifikasi ada tiga korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya, kita masih dalami. Korbannya anak di bawah umur semua,” ungkapnya.
Sementara itu, dugaan pelaku melakukan aksinya secara bergantian melakukan rudapksa terhadap para korbannya, hingga melakukan aksi tersebut bersama istrinya, masih didalami pihak kepolisin.
Akibatnya, pelaku disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.