KabarMakassar.com — Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengamankan FR (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral di berbagai platform media sosial. FR, warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Korban, SR (10), seorang siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Rilau Ale, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, FR. Insiden ini terjadi di rumah korban pada Minggu (8/9) sekitar pukul 17.00 WITA. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan setelah video penganiayaan menyebar luas di media sosial.
FR ditangkap oleh pihak Polsek Rilau Ale pada Senin dinihari (9/9) sekitar pukul 00.30 WITA dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.
Aiptu Akhmad Kahar, Kanit PPA Polres Bulukumba, mengonfirmasi laporan penganiayaan tersebut yang diajukan oleh ibu korban.
“Kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 9 September kemarin,” ungkap Aiptu Kahar pada Selasa (10/9).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku FR mengakui telah menganiaya korban dengan memukul dan menendang. Aiptu Kahar menjelaskan bahwa FR mengaku melakukan kekerasan dengan alasan memberikan pelajaran kepada korban, yang diduga sering mengambil uang neneknya tanpa izin.
Pihak kepolisian telah mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa kondisi korban.
“Kami telah mengarahkan korban ke rumah sakit untuk visum guna keperluan penyelidikan,” tambah Aiptu Kahar.
Saat ini, korban SR telah dibawa ke rumah aman oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Sementara itu, terduga pelaku FR diamankan di Polres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.