KabarMakassar.com — Senapan angin pelaku penembakan pengacara, Rudi S Gani (49) diduga tidak memiliki ijin pemakaian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan siapa pemilik senapan angin dengan peluru kaliber 8 milimeter (mm).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa penggunaan senjata senapan angin tidak ada regulasi untuk memiliki ijin pemakaian.
“Saya sudah konfirmasi ke dir intel bahwa senapan angin ini tidak ada ijinnya,” kata Didik Supranoto kepada media, Minggu (05/01).
Didik menerangkan bahwa seharusnya para importir senapan angin tersebut, memberitahukan ke pihak kepolisian agar bisa didaftarkan.
“Para importir senapan angin harusnya memberitahukan ke intelkam, nanti dimasukkan ke dalam data base dan dikeluarkan izinnya, tapi ini tidak ada ijinnya. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin senapan angin,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Didik tim gabungan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senapan angin dengan peluru kaliber 8 mm.
“Mudah-mudahan bisa cepat (ditangkap). Polisi juga punya informasi dari saksi-saksi itu. Mungkin dari aparat desa atau dusun disitu siapa (warga) yang memiliki senjata senapan angin ini, nanti kita akan cek dan dibawa ke labfor untuk uji balistik,” jelasnya.
Didik menuturkan bahwa lokasi kejadian penembakan tersebut di dalam ruang kantor korban yang sementara dalam tahap penyelesaian.
“TKP itu bangunan sudah jadi, tapi dalam proses finishing, belum ada pintu, kaca (jendela) juga belum terpasang. Jadi masih terbuka dan mereka makan bersama dalam ruangan itu tetapi terdengar suara senapan angin, sesaat itu juga korban tergeletak dan saksi keluar, tapi tidak ada siapa-siapa,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Proyektil peluru senapan angin kaliber 8 milli meter (MM) yang bersarang di wajah pengacara asal Makassar Rudi S Gani (49) yang ditembak OTK di Kabupaten Bone, menjadi penyebab korban tewas.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Didik Supranto mengungkapkan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel, menyatakan bahwa korban mengalami luka dibagian wajah dibawah mata sebelah kanan.
“Proyektil itu diketahui bersarang di tulang leher korban, setelah mengenai bagian bawah matanya saat di tembak OTK,” kata Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (02/01).
“Jadi saya pertegas, itu adalah senapan angin, bukan senjata api, kalibernya 8 milli meter,” lanjut Didik.
Didik mengatakan, setelah dilakukan autopsi pengangkatan proyektil peluruh dibagian tubub korban, kemudian korban langsung diserahkan ke keluarganya dan akan dilakukan prosesi pemakaman di Kabupaten Pangkep.
Sementara motif penembakan yang dilakukan OTK tersebut, Didik mengaku masih menunggu sampai tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Mudah-Mudahan dari hasil pemeriksaan, baru kita tau motifnya apa. Sampai saat ini, kita belum tau motifnya, apa yang melatar belakangi,” ujarnya.
Didik mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi. Kemudian, saat ini kembali mememeriksa 6 saksi untuk mengungkap OTK pelaku penembakan.
“Jadi yang langsung dalam satu ruangan itu ada 6, kemudian saksi-saksi yang ada di situ, mungkin ada di luar, mungkin ada di rumah sebelah itu ada 11 kemarin, mungkin sekarang sudah bertambah,” ujarnya.
Didik membeberkan bahwa lokasi penembakan pengacara asal Makassar tersebut, berada di rumahnya yang baru selesai dibangun, di Kabupaten Bone.
“Jadi, ini juga rumahnya jadi di sebelahnya, kemudian tkp di sebelah rumah yang baru di bangun, sudah selesai tetapi baru finising, jadi belum ada pintu dan juga kacanya, nah suaranya dari depan,” bebernya.
Meski demikian, Didik mengatakan pihak kepolisian masih memburu pelaku penembakan yang menewaskan pengacara asal Makassar Rudi S Gani.
“Nanti kita cek pelakunya kalau sudah tertangkap, apakah dia profesional atau bagaimana,” pungkasnya.