KabarMakassar.com — Polres Takalar akhirnya meringkus pelaku pembusuran menggunakan anak panah di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin (13/05).
Kaur Bin OPS Reskrim Porlres Takalar Iptu Chaidir Ershi mengatakan setelah mendapatkan informasi dengan adanya kejadian itu, Polres Takalar lansung memburu pelaku.
“Betul 6 orang ini sudah berada di Mako Polres Takalar sel Rutan untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, ke 6 pelaku berinisial RA, JU, RI, MY, AR dan EPS, dimana mereka diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Sementara, Kanit Pidana Umum Polres Takalar Aiptu Rusdiono menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kedua pasal 351 ayat (1) KUHPidana 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara lamanya.
Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku :
1 Unit Motor Yamaha Fino dengan nopol dd 5235 pp (yang dipake terduga pelaku pada saat membentangkan busur
1 unit motor Yamaha Vega R dengan Nopol dd 6132 cr
1 unit motor yamaha fino dengan nopol dd 3670 po
1 unit motor Honda beat( tanpa plat)
1 buah spanduk warna hitam bertuliskan Hantu Malam.
1 buah sajam jenis badik