kabarbursa.com
kabarbursa.com

Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Anak-Istri

Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Anak-Istri
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam jumpa pers terkait lakalantas owner pallubasa serigala (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi menetapkan pemilik (owner) rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya NU (35) dan anaknya FA (7) yanh terjadi di Jalan Tol Reformasi dekat KM 6, Kota Makassar.

“Jadi tersangka ini, suami dari almarhum atau korban, yang meninggal dunia, statusnya supir juga atau suami korban,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam keterangan persnya, Jumat (11/10).

Pemprov Sulsel

Namun, mamat menerangkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, suami korban tidak ditahan karena bersikap koperatif dan juga sebagai korban dalam kecelakaan tersebut.

“Tersangka tidak ditahan karena koperatif, kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka,” ujarnya.

Sementara dari hasil olah tkp, Mamat mengungkapkan kecelakaan tersebut diduga karena kecepatan tersangka saat mengemudi yaitu 127 kilometer perjam. Kecepatan tersebut kata dia tidak sesuai aturan menteri perhubungan dalam berkendara.

“Sesuai hasil 127 kilometer perjam seharusnya sesuai peraturan menteri perhubungan maksimal 80 kilometer perjam sebelah kanan dan kiri 60 kilometer perjam. Karena kecepatan informasinya buru-buru menuju bandara mengantar keluarganya,” beber Mamat.

Mamat menambahkan bahwa kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka terbilang kendaraan dengan fitur yang canggih, yaitu mobil Toyota Land Cruiser sehingga dapat mendeteksi jauh dekatnya kendaraan lain. Namun, kata dia fitur tersebut tidak aktif.

“Waktu kendaraan tersebut melaju bahwa fitur-fitur yang di dalam mobil tidak aktif, artinya mati, menurut informasi tidak ada kesengajaan,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009, yang menyebutkan Karena lalainya pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah

“Sesuai dengan pasal 310 karena kelalaiannya sehingga di tetapkan sebagai tersangka,” kata Mamat.

Sebelumnya diberitakan, Istri owner  Pallubasa Serigala bernama Nurjanah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Kalan Tol Layang Reformasi, Kota Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat menggatakan peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan yang ditumpangi korban tengah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

“Kronologinya itu dalam kecepatan sedang, Land Cruisers itu akan menuju bandara Maros,” kata Mamat kepada wartawan, Rabu (25/09) malam.

Kemudian, kendaraan mobil berjenis Land Cruisers itu diduga hendak melambung sebuah mobil truk kontainer yang melaju di sebelah kiri dengan arah yang sama.

“Mobil tersebut melaju dari arah selatan ke utara melalui tol layang. Di depan mereka ada sebuah truk kontainer yang sedang berada di jalur kiri,” ujarnya

Namun, kendaraan yang ditumpangi satu keluarga ini tidak dapat menghindari belakang truk, sehingga menabrak sudut kiri truk kontainer gandengan tersebut, yang kemudian terjadilah kecelakaan.

“Naik tol ke arah selatan ke utara. Jadi di depannya itu ada kontainer sementara jalan sebelah kiri,” bebernya.

“Kemungkinan Land Cruisers ini mendahului ke arah kanan, tapi menabrak belakang sudut kiri kontainer. Sehingga terjadi tabrakan,” imbuhnya.

Sementara ini, kata Mamat, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak.

Diketahui, di dalam kendaraan mobil tersebut ditumpangi oleh satu keluaraga yang berjumlah 4 orang, ayah dan satu anaknya mengalami luka sedangkan ibunya bernama Nurjannah dan anaknya Muhammad Fadlan meninggal dunia.

Dari informasi yang dihimpun, kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Makassar, sebelum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

PDAM Makassar