KabarMakassar.com — Tiga oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu Timur diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur pada Sabtu (23/03) lalu.
Tiga oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial MSR (24) hingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka memar.
Pihak keluarga korban, Safrillah mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari tiga oknum Satnarkoba Polres Luwu Timur yakni berinisial PGA, RH dan A mencoba melakukan penggeledahan di rumah korban sekitar pukul 01:00 WITA.
Oknum RH mengetuk pintu dan mengaku sebagai teman korban. Korban yang menaruh curiga kemudian mencoba bersembunyi dan keluar dari dalam rumah.
“Awalnya ini oknum mengetuk dan mengaku sebagai salah satu teman korban, tapi korban curiga karena suaranya berbeda. Jadi korban coba sembunyi karena takut”, ungkapnya saat dihubungi, Minggu (24/03).
Korban yang mencoba keluar dari dalam rumah lalu diteriaki oleh oknum dengan mengancam akan menembak korban, korban yang shock tiba-tiba tersungkur ke tanah.
Oknum RH yang melihat korban tersungkur lalu menghampiri korban dan menendang wajah korban.
Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil lalu dipukuli beberapa kali di bagian wajah dan kepala.
“Pas na lihat keluar ke samping rumah, ini oknum teriak bilang saya tembak ko, ini korban yang kaget langsung jatuh”, sambungnya
Belakangan diketahui, ketiga oknum tersebut rupanya mencoba melakukan penggeledahan atas dasar kecurigaan bahwa korban diduga mengkonsumsi narkoba.
Namun, ketiga oknum tersebut tidak mendapatkan barang bukti sama sekali dan lantas kemudian melepaskan korban.
Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wotu dengan nomor laporan : STPL/LI/32/III/2024/SPKT/POLSEK WOTU/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SEL-SEL
Korban juga melakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Wotu dan hasilnya menunjukkan korban mengalami luka memar di bagian kepala dan pipi sebelah kanan akibat dari tindakan penganiayaan tersebut.
Pihak keluarga korban pun berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan korban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga berharap pihak Propam Polri dapat menindaklanjuti dugaan penganiayaan itu dan memberikan efek jera terhadap tiga oknum anggota Satnarkoba Polres Luwu Timur tersebut.
“Semoga kejadian diatas dapat menjadi pembelajaran terhadap oknum-oknum dipihak Polres Luwu Timur dan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku”, pungkasnya
Sementara itu, Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan pihaknya membenarkan kejadian tersebut.
“Betul ada laporan yang masuk di Polsek Wotu terkait pengaduan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota”, ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/03).
Pihaknya menyebut saat ini ketiga oknum anggota Satnarkoba tersebut telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri.
“Propam sudah turun untuk lakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota dan sudah diperiksa”, sambungnya
Adapun sanksi yang kemungkinan akan dikenakan apabila terbukti melakukan dugaan penganiayaan tergantung hasil pemeriksaan.
“Sanksinya tergantung apabila terbukti bisa saja sanksi sidang disiplin atau sidang kode etik”, jelasnya