kabarbursa.com
kabarbursa.com

Oknum Guru SD di Sinjai Aniaya Siswa Ditetapkan Tersangka

Oknum Guru SD di Sinjai Aniaya Siswa Ditetapkan Tersangka
Polres Sinjai Megelar Jumpa Pers Kasus Guru Aniyaya Murid SD di kabupaten Sinjai
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polres Sinjai mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan kasus penganiayaan oleh seorang oknum guru SD yang diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 09.00 WITA di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai. Laporan tersebut disampaikan oleh Ismayani (31), ibu dari korban yang berusia delapan tahun. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang guru SD berinisial AS.

Pemprov Sulsel

“Kejadian bermula ketika korban berjalan menuju meja temannya untuk mengambil pulpen yang dipinjamkan. Namun, sebelum pulpen tersebut diambil, pelaku yang baru masuk ke kelas langsung menampar pipi kiri korban dengan tangan kanan. Tamparan tersebut mengakibatkan luka kemerahan di pipi korban,” ucapnya.

Menyusul laporan itu, Satuan Reskrim Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Gelar perkara juga telah dilaksanakan untuk menentukan arah kasus ini.

Selain itu, pihak kepolisian meminta visum et repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT, yang diterbitkan pada 2 September 2024. Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik berat pada tubuh korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Sinjai memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, terduga pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ringan. Kasus ini diproses sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan kasus ini segera dilanjutkan ke proses tipiring (tindak pidana ringan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Iptu Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

PDAM Makassar