kabarbursa.com
kabarbursa.com

Modus Muhasabah, Oknum Guru Ponpes di Maros Diduga Rudapaksa Santrinya

Modus Muhasabah, Oknum Guru Ponpes di Maros Diduga Rudapaksa Santrinya
Ilustrasi pelecehan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Oknum pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Maros, diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap santriwatinya dengan modus menemani korban saat dimasukkan ke dalam ruangan hukuman atau muhasabah.

Kuasa Hukum korban, Alfian Palaguna mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan oknum pengajar tersebut bermula pada Oktober 2024.

Pemprov Sulsel

Ia membeberkan bahwa saat itu korban yang berusia 17 tahun diminta masuk kedalam ruangan hukuman. Sebab pelaku beralasan bahwa korban telah melakukan pelanggaran di Ponpes tersebut.

“Modusnya ini dia temani santriwatinya di ruangan muhasabah jadi korban dipanggil sama terlapor. Dimasukan ke dalam ruangan karena melakukan pelanggaran aturan pondok pesantren,” ujar Alfian kepada wartawan, Senin (10/02).

Setelah korban masuk ke dalam ruangan tersebut, Alfian mengatakan pelaku diduga menyusul korban ke dalam kamar yang gelap dan sempit itu.

“Jadi ada memang santri di dalam baru terlapor masuk, dia menemani supaya korban tidak takut karena ruangan itu sempit dan gelap,” katanya.

“Di kamar situ dilakukan dan menemani korban,” lanjut Alfian.

Setelah melakukan Rudapaksa kepada korban, terduga pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyampaikan peristiwa ini kepada orang tuanya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga memberikan uang kepada korban agar tidak melapor.

“Tidak ada ancaman, cuma dia sempat bilang jangan tanya orang tuamu. Pelapor juga kerab memberikan sejumlah uang kepada korban, ada Rp100 ribu, Rp300 ribu bahkan ditawarkan Rp1,5 juta,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi Rudapaksa yang dialaminya itu telah dilakukan terduga pelaku selama tiga bulan terakhir.

Dan di ruangan hukuman atau muhasabah tersebut, korban diduga mendapatkan pelecehan sebanyak dua kali.

“Kejadian di bulan 10 dan bulan 12 di dalam ruangan itu dua kali dilakukan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi rudapaksa di sebuah pondok pesantren (Ponpes) kembali terjadi, kali ini seorang santriwati berusia 17 tahun diduga menjadi korban oknum pengajar di salah satu Ponpes di Kabupaten Maros.

Pihak keluarga korban yang mengetahui aksi bejat pelaku, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Saat melakukan pelaporan, korban ditemani keluarganya ke Polres Maros pada Sabtu (08/02) malam.

“Salah seorang warga melaporkan terkait dugaan rudapaksa yang terjadi pada keponakannya di salah satu pesantren di Bantimurung, Kabupaten Maros,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Senin (10/02).

Korban dan keluarganya, kata Pandu melaporkan seorang pria inisial AN, yang merupakan salah satu pengajar di Ponpes tersebut.

“Yang dilaporkan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut dan korban ini masih anak di bawah umur,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan korban, Pandu mengungkapkan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan di bulan Desember 2024 kemarin. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus pembinaan terhadap korban yang berbuat salah dengan memasukinya ke dalam ruangan hukuman.

“Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman,” ungkapnya.

Setelah korban masuk kedalam ruang hukuman tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

“Ketika korban datang, kemudian dilakukan rudapaksa,” tambahnya.

Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti berupa keterangan dari korban dan para saksi terkait kasus ini.

Selain itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Maros juga akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Terlapor nanti kami undang atau panggil ke Polres,” pungkasnya.

harvardsciencereview.com