kabarbursa.com
kabarbursa.com

Merasa Terancam, Pemuda di Selayar Tikam Rekannya Hingga Tewas

Merasa Terancam, Pemuda di Selayar Tikam Rekannya Hingga Tewas
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pemuda berinisial Y (20) asal Manado, Sulawesi Utara, tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri usai berpesta minuman keras (miras).

Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos korban di Dusun Benteng Timur, Desa Kembang Ragi, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Minggu (13/04) sekitar pukul 03.30 wita.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut berawal ketika korban dan pelaku berinisial SE (17) sedang berpesta miras bersama dua rekan lainnya di sebuah pelabuhan, pada Sabtu (12/04) sekitar pukul 23.45 wita, lalu korban mengeluarkan kata kasar yang membuat pelaku tersinggung.

“Korban mengeluarkan kata-kata yang dianggap mengancam oleh SE (pelaku), sehingga membuatnya merasa terancam,” kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu dalam keterangan tertulis, Senin (14/03).

Kemudian sekitar pukul 03.00 wita, korban pulang ke kamar kosnya untuk beristirahat. Namun, pelaku yang tersinggung emosi dan meminta tolong kepada rekannya yang lain untuk mengantar ke kamar kontrakan korban.

Sebelumnya, SE (pelaku) mengambil sebilah samurai dari tempat tinggalnya di Lembang, Dusun Benteng Timur,” bebernya.

Sesampainya di kamar kos korban, pelaku langsung masuk dan menemukan korban sedang bermain HP. Tanpa berpikir panjang, pelaku menikam korban dengan samurai yang dibawah dan menebas tangannya.

“Korban berusaha kabur, tetapi terjatuh sekitar 20 meter dari kamarnya dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.

Adnan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, serta evakuasi jenazah ke Puskesmas Benteng Jampea untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, jenazah masih berada di puskesmas sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga di Manado untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa terancam oleh korban. Keduanya diketahui bekerja sebagai penangkap babi hutan untuk dijual di Pasimasunggu.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek. Proses hukum akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.