KabarMakassar.com — Setelah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS, yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, kini isu pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi kembali bergaung di Universitas Negeri Makassar (UNM)
Dalam akun unggahan @mekdiunm, hastag #PTE-PTIK tergaung, diunggah satu hari lalu, Jumat (24/11), tagar yang dilengkapi dengan gambar mawar layu ini ramai tersebar di kalangan mahasiswa UNM, sebagai bentuk protes atas insiden tersebut.
Dihari yang sama, akun tersebut juga mengunggah foto berlatar putih dengan menjelaskan gambaran kasus pelecehan seksual.
“Terjadinya kembali pelecehan di PTE dan PTIK Fakultas Teknik UNM merupakan bukti bahwa oknum tersebut menganggap enteng perilaku pelecehan seksual. Pihak pimpinan baik tingkat Jurusan, Fakultas, Universitas, telah gagal melakukan evaluasi mengingat, kasus pelecehan merupaka hal yang terulang,” jelas akun dengan 43 ribu pengikut itu.
Sebelummya, dalam unggahan berbeda, akun itu juga menekankan marahnya pihak yang mendukung korban atas terulangnya kejadian serupa di kampus yang sama.
Akun tersebut mengungkapkan modus pelaku, yang diduga menggenggam erat tangan korban, meraba bagian tubuh sensitif, hingga mengancam korban dengan nilai E jika tidak memenuhi permintaannya.
Dugaan pelecehan ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan mahasiswa, namun penanganannya terhambat oleh lemahnya sanksi terhadap pelaku, yang sebelumnya tidak diberikan tindakan tegas.
“Lingkungan kampus sudah tidak aman, karena pelaku tidak diberi sanksi yang memadai,” kata akun tersebut, menambahkan desakan agar kasus ini segera diusut tuntas.
Desakan untuk menuntut keadilan semakin kencang. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tuntutnya.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Djayadi, buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswanya. Kasus ini kini tengah dalam proses investigasi oleh pihak kampus.
“Proses hukuman sedang berlangsung sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada,” ujar Prof. Karta, Sabtu (23/11).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian mengingat sifatnya yang sangat sensitif.
Pihak universitas berkomitmen mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jika bukti kuat ditemukan, sanksi tegas, termasuk pemecatan, bisa dijatuhkan,” tegasnya.