KabarMakassar.com — Kasubdit 2 Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri membantah tudingan adanya oknum polisi narkoba Polda Sulsel memeras salah satu keluarga tersangka bandar narkoba di Kabupaten Wajo sebesar Rp 35 Juta.
“Terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi perwira meminta uang Rp 35 juta rupiah itu Hoaks,” ucapnya saat ditemui tim KabarMakassar.com, Kamis (11/07).
Menurutnya, tersangka AW telah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan. Kasus ini berkembang hingga polisi menangkap pelaku lainnya berinisial AC di Kabupaten Wajo.
Dimana, penangkapan AW dilakukan sesuai prosedur dengan interogasi mendalam, yang kemudian mengarah kepada tersangka lainnya, AC.
Tim Subdit 2 segera bergerak di Kabupaten Wajo dan berhasil menangkap AC berdasarkan informasi dari AW.
“Sebelum penangkapan, kedua tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran dan kepemilikan narkoba. Informasi bahwa ada pemerasan oleh oknum polisi adalah hoax,” tegas Fajri.
Ia juga mengimbau masyarakat Sulsel untuk menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui ada pelaku peredaran narkoba di sekitar mereka, agar polisi dapat segera mengambil tindakan.