kabarbursa.com
kabarbursa.com

Karyawan Bank BUMN di Soppeng Jadi Tersangka Usai Bobol Tabungan Nasabah

Karyawan Bank BUMN di Soppeng Jadi Tersangka Usai Bobol Tabungan Nasabah
penahanan karyawan bank di soppeng oleh kejari soppeng (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri menetapkan karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Soppeng, berinisial AB (29) sebagai tersangka setelah berhasil membobol tabungan nasabah sebesar Rp300 juta.

“AB ditetapkan sebagai tersangka diduga bobol sekitar Rp 300 juta, namun jumlah riil masih menunggu perhitungan dari ahli,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit kepada wartawan, Minggu (13/10).

Pemprov Sulsel

Rekafit menjelaskan bahwa tersangka AB melancarkan aksinya bermula saat ia bertugas sebagai Customer service di bank tersebut, kemudian meminta rekannya berinisial A untuk melakukan penyetoran sejumlah uang non tunai ke rekening pribadinya.

“Kemudian A approve transaksi itu, sebanyak 4 kali dengan nilai mencapai ratusan juta,” bebernya.

Rekan AB berani mengirimkan sejumlah uang kerekeningnya, karena tersangka berjanji bakal menyetorkan uang itu belakangan. Sehingga A, terus mengirim sebanyak empat kali ke rekening AB hingga mencapai ratusan juta.

Rekafit mengungkapkan bahwa, tersangka AB menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hingga merugikan negara sebesar ratusan juta.

“Uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Tersangka AB pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan tabungan nasabah bank BUMN di Kabupaten Soppeng. Penyidik kejari pun, menahan AB di rumah tahanan (Rutan) Soppeng, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Soppeng,” pungkasnya.