KabarMakassar.com — Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, mengamankan seorang pria berinisial FH (28) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar. FH sendiri menjadi mucikari yang mempekerjakan seorang perempuan asal Bali berinisial DW (23) ke pria hidung belang.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan bahwa praktik dugaan TPPO tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Kemudian FH dan DW diamankan saat berada di sebuah Hotel Jalan Maipa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (03/11) dini hari. Dimana mereka sedang melakukan praktik prostitusi.
“Berawal dari anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas Prostitusi Online di Jalan Maipa Kec Tamalate Kota Makassar. Selanjutnya tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sepasang pemuda-pemudi tanpa status perkawinan dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar,” ungkap Benny.
“Selanjutnya anggota mengamankan mucikari yang menawarkan jasa prostitusi online bersama sejumlah barang bukti,” lanjutnya.
Dihadapan pihak kepolisian, FH mengaku telah melakukan TPPO dengan modus prostitusi online, dimana dia menawarkan DW ke pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan menarik harga Rp5 juta sekali kencan.
“Pelaku mengaku mendapat akan komisi dari DW sebesar 10 persen atau Rp500.000 dari setiap calon pelanggan,” bebernya.
Selanjutnya, kata Benny para pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini mungkin akan dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa alat pengaman kontrasepsi terus handphone (HP), terus uang,” pungkasnya.