kabarbursa.com
kabarbursa.com

Eks Kadis DLHP Takalar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BBM

Eks Kadis DLHP Takalar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BBM
Kantor dinas DLHP takalar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan mantan Kadis DLHP Syahriar dan Bendahara DLHP Sudirman, resmi dimulai.

Keduanya didakwa telah mengalihkan anggaran BBM jenis solar dexlite ke solar subsidi dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Pada Rabu, 25 September 2024, Syahriar dan Sudirman digiring ke Pengadilan Tipikor Makassar menggunakan mobil tahanan, dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar dan kepolisian.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar, mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan,” ucap Musdar. Setelah sidang, kedua terdakwa akan ditahan di Lapas Klas IIB Takalar sebagai tahanan pengadilan.

Kalapas Takalar, Mansur, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah tiba di lapas.

“Mereka berstatus tahanan pengadilan negeri dan dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar,” ujar Mansur.

Kasus dugaan korupsi BBM ini pertama kali mencuat saat Kejaksaan Negeri Takalar memulai penyelidikan yang menyeret sejumlah pejabat DLHP. Syahriar, yang juga mantan PLT Kadis Kominfo Takalar, dan Sudirman, yang masih aktif sebagai bendahara DLHP, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Syahriar sempat menjalani penahanan kota selama 20 hari karena alasan kesehatan. Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, menjelaskan bahwa masa penahanan kota Syahriar berakhir pada 12 September 2024, sebelum ia akhirnya dijebloskan ke tahanan.

“Penahanan kota dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang sakit,” ungkap Musdar.

Dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp500 juta ini melibatkan anggaran operasional kendaraan dinas DLHP Takalar.

Syahriar dan Sudirman didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi selama Syahriar menjabat sebagai Kepala DLHP dari akhir 2021 hingga 2023. Saat ini, kedua terdakwa harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Makassar.