KabarMakassar.com — Seorang anak dibawah umur inisial M (13) menjadi korban dugaan rudapaksa seorang pensiunan perwira TNI di Kabupaten Takalar.
Dimana, pelajar dan kedua orang tuanya mendatangi Markas Komando Polres Takalar untuk melaporkan dugaan rudapaksa tersebut.
Dugaan ini melibatkan Supriadi Daeng Tompo (64), mantan Danramil 1426/01 Takalar, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Setelah korban menjalani pemeriksaan mendalam di Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi akhirnya menetapkan Supriadi Daeng Tompo sebagai tersangka.
Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus ini.
Kapolres Takalar, AKBP Gotham Hidayat, melalui PLT Kasat Reskrim Iptu Chaidir Ershi, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang diketahui sebagai mantan Danramil Polongbangkeng Utara, Takalar.
Iptu Chaidir menjelaskan bahwa tersangka mendekati korban sejak Maret hingga Juli 2024 dengan modus memberikan uang ratusan ribu rupiah dengan alasan untuk membeli pulsa dan kuota.
Aksi bejat tersangka ini diduga telah dilakukan berulang kali, hingga akhirnya korban berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melapor ke pihak berwajib.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Takalar dan akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Tersangka akan menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Takalar sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Takalar,” ucapnya.