KabarMakassar.com — Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku Mamuju.
Diketahui, Seorang lelaki atas inisial NM (23) yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Polresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap Lelaki NM tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju,”katanya, Jumat (26/7).
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
Kronologis kejadian, berawal ketika Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di wilayah jl. Poros tarailu kalukku sehingga dari informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.
Akhirnya Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan di Jl. Poros tepatnya dusun Rarani.
Ditemukan padanya beberapa barang bukti berupa 10 (satu) sachet sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 (satu) sachet kecil di duga Narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.
“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial (A) yang berada di pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,”jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
-10 (sepuluh) sachet sedang diduga narkotika jenis sabu.
-1(satu)sachet kecil di duga narkotika
-2(dua) sachet bekas pakai
-1(satu) pak sachet kosong
-2(dua) kaca pirex
-1(satu) alat isap bong
-2(dua) sendok pipet
-2(dua) kotak tempat rokok
-Rp. 600.000 uang tunai
-2(dua) korek api bekas pakai
-satu unit HP android realmi warna biru.
Pelaku NM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.