kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dua Remaja Ditangkap Usai Begal Penjual Bakso di Makassar

Dua Remaja Ditangkap Usai Begal Penjual Bakso di Makassar
Kedua pelaku begal di jalan paccerakkang (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan dua orang remaja berinisial MA (17) dan ZA (18), lantaran membegal seorang penjual bakso di Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Keduanya melakukan pembegalan dengan mengancam menggunakan anak panah busur.

Polsek Biringkanaya yang menerima laporan terkait aksi begal dua remaja tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Alhamdulillah setelah dia (korban) melapor tanggal 23, dan tanggal 23 juga tersangkanya sudah dilakukan pengamanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar kepada awak media, Rabu (24/04).

Jafar membeberkan bahwaaksi begal kedua remaja tersebut berawal saat kedua pelaku mendatangi korban yang sedang mangkal di depan minimarket di Jalan Paccerakkang, lalu kedua pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan.

Kemudian, kedua pelaku kembali meminta uang kepada korban, dan diberikan sebesar Rp20 ribu. Tidak puas dengan uang yang diberikan, kedua pelaku mengarahkan anak panah busur ke korban dan mengambil uang yang berada di laci gerobak korban, dan langsung kabur.

“Setelah diberikan uang, dia (pelaku) minta tambah karena korban ini hanya penjual bakso jadi dia tidak berikan, sehingga ZA meberikan kode kepada MA untuk melakukan pembusuran. Akhirnya turunlah MA kemudian dia bentangkan busurnya. Dia sampaikan mana uangmu dan akhirnya dia ambilah uang di laci gerobak,” ungkapnya.

Jafar menerangkan bahwa kedua pelaku mengaku sering membawa senjata tajam jenis anak panah busur. Namun, baru kali ini melakukn aksi begal.

“Sebelumnya dari keterangannya dia hanya sering bawa busur tapi untuk perbuatan begal itu hanya sekali,” bebernya.

Sementara motif kedua pelaku ini, mengaku karena masalah ekonomi sehingga keduanya nekat melakukan aksi begal untuk membeli rokok dan minuman keras (miras).

“Jari sebenarnya karena ketidakadaan ekonomi, jadi uang yang dia ambil itu dia gunakan untuk minum dan beli rokok,” katanya.

Akibat perbuatan kedua pelaku yang masih remaja tersebut, mereka disangkakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu.

“Pasal diterapkan, pasal 365 yaitu perbuatan yang dilakukan lebih dari sesoerang dengan ancaman kekerasan, ancamnanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.