kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dijual ke Tukang Besi Tua, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Dijual ke Tukang Besi Tua, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADP (27), usai diduga melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor rekannya sendiri. Pelaku sempat membawa kendaraan korban ke penimbang besi tua untuk dijual seharga Rp300 ribu

“Jadi perlu saya jelaskan yang viral tersebut sebenarnya bukan pencurian, ini yang terjadi adalah penggelapan dimana korban dengan pelaku itu saling kenal,” kara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana kepada awak media, Sabtu (12/04).

Devi menerangkan bahwa modus pelaku dengan meminjam sepeda motor korban yang merupakan rekannya sendiri, kemudian korban menghubungi pelaku untuk menanyakan kendaraannya namun pelaku tidak didapat dihubungi.

“Jadi pada hari kejadian itu tanggal 9 April, pelaku yang merupakan kawan korban meminjam sepeda motor korban ini, sampai sore dihubungi , tidak bisa dihubungi si pelaku ini,” ujarnya.

Korban pun berhasil menemukan pelaku dan menanyakan sepeda motornya, namun pelaku enggan memberitahu sehingga terjadi pertengkaran hingga pelaku di massa oleh warga, setelah korban meniariki maling di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso.

Dari hasil penyelidikan, kata Devi, pelaku menjual motor rekannya ke penjual besi tua, seharga Rp300 ribu dan uangmu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motor yang dijual ke pembeli seharga 300 ribu rupiah,” sebutnya.

Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penjual besi tua yang merupakan tempat pelaku menggelapkan kendaraan rekannya.

“Iya betul (ditimbang), jadi bukan hitungan sepeda motornya tapi ditimbang karena dia tukang besi tua, saat ini masih kita lakukan pencarian,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku masih dilakukan proses penyidikan guna dilakukan pendalaman terkait kasus penggelapan tersebut.

“Pasal 372 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.