kabarbursa.com
kabarbursa.com

Diduga Rudapaksa Cucunya, Pria 56 Tahun Diringkus di Luwu Utara

Diduga Rudapaksa Cucunya, Pria 56 Tahun Diringkus di Luwu Utara
Terduga pelaku saat diamankan pihak personil Polsek Sukamaju, Luwu Utara (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Personil Polsek Sukamaju bersama Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (56), yang diduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Selasa (22/04) sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah kebun milik keluarganya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Terduga pelaku merupakan warga Dusun Tole Tole, Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Korban berinisial SA, seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang juga berdomisili di dusun yang sama.

Kepala Tim Resmob, Aipda Afrianse, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Februari dan Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui merupakan kakek tiri korban, diduga melakukan aksi tidak senonoh saat korban sedang berada di rumahnya.

“Kejadian awal pada bulan Februari 2025, korban sedang tidur siang di rumah pelaku, tiba-tiba pelaku memasuki kamar dan membuka pakaian korban. Kejadian kedua pada bulan Maret 2025, dimana korban diajak tidur oleh pelaku kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar,” jelas Aipda Afrianse.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, Unit Resmob Luwu Timur segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Di mana dari informasi yang didapatkan, terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihak Polres Luwu Timur berkoordinasi dengan Kapolsek Sukamaju, IPTU Saripuddin, yang kemudian memerintahkan Aipda Wira untuk membackup penangkapan.

Tim gabungan pun bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di sebuah pondok atas bukit di Desa Tamboke dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Anggota unit Resmob Lutim membawa terduka pelaku ke Polres Luwu Timur,” terang Aipda Afrianse.