kabarbursa.com
kabarbursa.com

Cinta Ditolak, Juru Parkir di Makassar Lecehkan Karyawati Minimarket

Cinta Ditolak, Juru Parkir di Makassar Lecehkan Karyawati Minimarket
pelaku pelecehan terhadap karyawati minimarket di Makassar (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang juru parkir bernama Zainal (30) diamankan polisi usai melecehkan karyawati disebuah minimarket di Makassar. Aksi pelaku diduga dilatarbelakangi karena cintanya ditolak oleh korban.

“Pelaku yang kami amankan atas nama Zainal alias Enal 30 tahun kebetulan tersangka ini adalah juru parkir di salah satu toko minimarket yang terletak di Jalan Cendrawasih 2 kemudian tkp-nya itu di jalan Opu Daeng siraju Kecamatan mamajang Kota Makassar,” kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, IPTU Arianto kepada wartawan, Kamis (10/04).

Aksi bejat pelaku terekam kamera pengawas minimarket, dimana pelaku dalam keadaan mabuk menghampiri korban inisial P (22) yang sedang sibuk mengatur barang jualan di rak, dan melakukan pelecehan dengan menepuk bokong korban.

Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga merusak pintu minimarket tersebut yang berada di Jalan Opu Deng Risaju, Kecamatan Mamajang, Makassar.

“Tersangka ini sebagai juru parkir di minimarket dalam keadaan mabuk kemudian masuk ke dalam toko lalu menghampiri korban yang sementara mengatur produknya selanjutnya tersangka langsung menepuk bokong dari korban,” ungkapnya.

Korban yang merasa kaget langsung memarahi pelaku, bukanya merasa bersalah pelaku malah melampiaskan dengan memecahkan kaca pintu minimarket dengan menendangnya, hingga membuat kaki pelaku terluka.

“Kebetulan mereka saling kenal karena pelaku ini sebagai tukang parkir atau juru parkir di toko itu motifnya tersangka ini sudah lama menaruh hati ke korban karena korban tidak pernah menggubris sehingga kemudian dalam keadaan mabuk tadi itu tersangka langsung menepuk bokongnya korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kami kenakan pasal 289 KUH pidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.