KabarMakassar.com — Berkas perkara tiga tersangka kasus pemilik kosmetik atau owner skincare berbahan merkuri di Makassar, telah dinyatakan P21 dan akan dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kage mengungkapkan bahwa proses penyidikan dan penyerahan berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap P21 dan penyidik akan melakukan tahap 2.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seanjutnya JPU akan melakukan tuntutan,” kata Yerlin kepada awak media, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01).
Yerlin mengaku bahwa dari tiga tersangka hanya satu yang saat ini ditahan yaitu inisial MDS pemilik skincare FF, sementara kedua tersangka dibantarkan karena mengeluh sakit yaitu tersangka AS dan MH.
“MDS telah dilakukan penahan di rutan Mapolda Sulsel,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Yerlin para tersangka yang sedang dibantarkan tetap dalam pengawasan pihak kepolisian selama mereka dirawat di rumah sakit.
“Ada anggota melekat terhadap kedua tersangka, dan satu kan sudah ada dirutan Mapolda,” bebernya.
“Memang betul dilakukan (penahanan), terhadap ketiga tersangka tapi kita menghargai adanya HAM, sehingga dilakukan pembantaran terhadap yang sakit,” tambahnya.
Yerlin mengatakan ketiga tersangka pemilik skincare berbahan merkuri ini, disangkakan pasal 435 juntco pasal 138 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan pasal 62 ayat 1 juntco pasal 8 ayat 1 huruf A uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sebelumnya, Tiga tersangka pemilik kosmetik atau owner skincare di Makassar, yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri, resmi ditahan. Dari ketiga tersangka dua diantaranya dibantarkan karena mengeluh sakit.
“Sejak kemarin sore (ditahan),” kata
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Didik Supranto kepada KabarMakassar.com, Selasa (21/01).
Didik mengungkapkan bahwa saat akan dilakukan penahanan, dua tersangka mengeluh sakit sehingga dibantarkan di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Hamil (MH) dan Sakit (AS),” singkatnya.
Dari informasi yang diterima, tiga tersangka pemilik kosmetik berbahaya diantaranya inisial AS dari produk raja glow, yang saat ini dibantarkan di rumah sakit Ibnu Sina, karena mengeluh sakit sesak nafas dan nyeri dada.
Kemudian, tersangka MH owner skincare merek Mira Hayati yang juga dibantarkan dan di rawat di rumah sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, karena sedang hamil dan sakit.
Sementara, tersangka MDGS pemilik produk FF telah dilakukan penahanan di Rumah Tahamam Mapolda Sulsel sejak Senin (20/01)sore.