KabarMakassar.com — Seorang anak berusia 5 tahun di Gowa mengalami luka serius akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh teman dekat ibunya.
Korban mengalami luka bakar akibat disulut rokok dan memar di sekujur tubuhnya. Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan terduga pelaku yang berinisial PD (26) sudah diamankan oleh Polres Gowa.
“Iya terduga pelaku sudah kita amankan. Orang tua korban dan pelaku adalah teman, sahabat,” kata Kasubsi Pidm Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Minggu (18/08).
Udin menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut bermula ketika korban yang sering dititipkan ke pelaku berinisial PD(26) disaat ibu korban pergi bekerja diluar daerah
Alasan ibu korban menitipkan anaknya, lantaran telah berpisah dengan suaminya, sehingga ia yang bekerja diluar daerah harus menitipkan anaknya ke pelaku yang merupakan teman akrab korban.
“Korban mengalami luka memar di bagian belakang. Sementara ibu korban mencari nafkah di Kabupaten Sidrap dan korban dititipkan pelaku sejak tahun 2022 hingga sekarang bulan Agustus,” ungkapnya.
Disaat warga yang mengetahui dan menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
“Motifnya pelaku jengkel kepada korban sehingga melakukan pemukulan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku PD mengaku telah melakukan penganiayaan tersebut kepada anak dibawah umur yang merupakan anak dari teman akrabnya yang dititip kan saat bekerja.
“Mamanya titip di saya, saya sendiri (yang pukul), di depan rumah saya pukul. Kalau di punggung itu saya yang pukul. Kalau yang ditangan itu hanya bekas cacar,” kata PD.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 3,6 tahun penjara.