kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ancam Pakai Gunting, Remaja di Makassar Diduga Lakukan Percobaan Rudapaksa

Ancam Pakai Gunting, Remaja di Makassar Diduga Lakukan Percobaan Rudapaksa
Pelaku saat diperiksa di Polrestabes Makassar (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang remaja inisial IY (16), lantaran diduga mencabuli kakak temannya D (20).

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sudjana mengatakan saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah warga sebagai saksi dalam aksi nekat pelaku.

“Iya, pada saat melapor juga warga sekitar sudah membawa pelaku ke kantor. Tentu saja dengan adanya peristiwa tersebut kita dalami saksi-saksi, baik dari korban sendiri maupun orang-orang yang dihubungi korban maupun tetatangga-tetangga yang melihat persis sesaat setelah kejadian. Terus kita sudah melengkapi alat bukti selain keterangan dari korban sendiri,” ujar Devi kepada wartawan, Kamis (27/03).

Devi menjelaskan aksi percobaan rudapksa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Maccini Padar, Kecamatan Makassar, pada Minggu (23/03) dini hari. Kata dia, pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban karena sering berkunjung.

“Berdasar informasi pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban seperti itu. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci. Untuk cara masuknya pasti kita dalami,” bebernya.

Setelah memasuki rumah korban pada pukul 03.00 Wita, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Korban yang sedang tertidur pun merasakan ada yang menindihnya.

“Setelah dia bangun ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuhnya dengan sudah tidak memakai celana. Ketika korban memberontak kemudian pelaku ini mengambil gunting dan mengancam agar korban bersedia (melayani nafsunya),” kata dia.

Meski di bawah ancaman, korban tetap berusaha melawan. Pada akhirnya korban berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan.

“Korban memberontak, melawan dengan cara mendorong pelaku dan lari keluar rumah. Saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan,” kata dia.

Atas perbuatannya, Devi mengatakan pelaku terancam dikenakan Undang Undang tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kita kenakan UU TPKS atau UU perlindungan kekerasan seksual pasal 6. Kemudian kita juga akumulatifkan dengan pasal 285 junto 53 dan 289 KUHP,” pungkasnya.