KabarMakassar.com — Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah berhasil menangkap lima pelaku penipuan yang terjadi pada Kamis (26/06) lalu di Toko Bintang Elektronik, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korban dari kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial MI, 41 tahun, yang berdomisili di Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang diamankan terdiri dari WD (24) dari Kelurahan Banjar, Kecamatan Metro Utara, Kota Lampung; AHM (26) dari Jalan Turi Raya, Kelurahan Kemiri, Kota Depok, Jawa Barat; RRB (42) dari Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang, Sumatra Selatan; IWP (32) dari Desa Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan; dan NF (30) dari Jalan Sosial, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, mengonfirmasi penangkapan kelima pelaku penipuan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tertanggal 28 Juni 2024, yang dilaporkan oleh korban, Musni (41) dari Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
“Modus pelaku adalah menjual kompor elektronik kepada korban, lalu menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor N-Max dari kantor perusahaan pelaku. Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah. Setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban,” ucapnya Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, Minggu (30/06).
Pada 27 Juni 2024, pelaku kembali menghubungi korban, mengklaim tokonya merayakan ulang tahun dan memberikan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max. Korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp 4.000.000 dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp 1.950.000.
Setelah biaya tersebut ditransfer, nomor pelaku langsung tidak aktif. Korban dan saksi, MY, mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.
Berdasarkan laporan polisi dan penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai mengidentifikasi alamat dan identitas pelaku di Kabupaten Pinrang. Pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 00:30 WITA, Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui menjual kompor elektronik kepada korban, kemudian menghubungi korban dengan klaim hadiah motor Yamaha N-Max dan meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah serta surat kendaraan. Hasil penipuan dibagi rata di antara mereka.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up hitam, enam handphone milik pelaku, uang tunai Rp 4.000.000 hasil penipuan, lima buku tabungan, lima kartu ATM, lima dompet, satu nota, dua struk transaksi, dua lembar materai, satu STNK, dan satu kunci mobil.
Kapolres Sinjai berharap masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dengan berbagai modus. Polres Sinjai juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembayaran, baik tunai maupun transfer via ATM atau bank secara online.
Maraknya kasus penipuan dengan berbagai modus di berbagai daerah di Indonesia membuat Polres Sinjai berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi warga dari tindakan kriminal.