KabarMakassar.com — Unita Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang remaja berinisial MAS (17), setelah diduga melakukan aniaya bersama sejumlah rekannya terhadap seorang anggota polisi, di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeryokan tersebut, dan pelaku telah diamankan dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi tembakau sintetis di rumahnya.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan diduga menganiaya seorang polisi,” kata, Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Nasrullah menerangkan bahwa peristiwa tersebut, bermula ketika pelaku berjumlah empat orang dan dalam keadaan mabuk, mendatangi salah satu pedagang martabak untuk menagih utang.
Namun, para pelaku tiba-tiba mengeroyok pedagang tersebut. Korban yang berada di lokasi menyaksikan cekcok antar keduanya, lalu berusaha melerai.
Kemudian, korban yang merupakan anggota polisi juga berada di lokasi menyaksikan aksi pengeroyokan itu dan berusaha melerai, namun malah menjadi sasaran amukan para pelaku yang dalam pengaruh alkohol. Akibatnya korban mengalami luka leb disekujur tubuh.
“Jadi para pelaku ini sudah pesta miras, kemudian datang ke pedagang martabak untuk tagih utang, lalu mereka menganiaya pedagang tersebut. Anggota juga menjadi sasaran ketika melerai peristiwa itu, meski telah memberitahukan dirinya adalah polisi, tetapi para pelaku tetap memukul anggota polisi itu,” ungkapnya.
“Motifnya ini permasalahan utang dan kesalahpahaman,” lanjutnya.
Sementara ini, kata Nasrullah pihaknya masih mengejar para pelaku penganiayaan lainnya, yang telah diketahui identitasnya.
“Kita masih mengejar sekitar 3 orang pelaku lainnya. Sementara ini baru kita amankan satu orang pelaku dan telah menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku berinisial MAS mengaku saat diamankan dirinya membawa narkoba dan mendapatkan dari membeli secara online.
“Saya pergi keroyok anggota empat orang, saya dalam pengaruh minuman saya keroyok menggunakan tangan. Awalnya mulanya karena utang piutang,” kata MAS.
Pelaku kini mendekam sementara di tahanan Polrestabes Makassar, dan terancam pasal 170 KUH pidana dengan pemberatan, hukuman penjara di atas lima tahun lamanya.