KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan kimia berbahaya, ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kejati Sulsel, terdakwa yang bernama Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow.
Agus diketahui mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan terbukti tidak memenuhi syarat edar karena adanya kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Perbuatan terdakwa yang telah memproduksi atau mengedarkan penyediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu itu, dianggap melanggar pasal terkait kesehatan.
Kemudian, terdakwa bernama Mira Hayati (29) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri atau Raksa/Hg.
Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sementara, terdakwa bernama Mustadir Dg Sila (42) yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, dan produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar, hingga dinyatakan positif mengandung merkuri atau Raksa/Hg.
Sama halnya dengan kedua terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim, terdakwa Mustadir Dg Sila juga melanggar karena memproduksi atau mengedarkan, sehingga dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, terdakwa Mustari juga telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, yaitu terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati akan menjalani sidang pada Selasa (25/02), sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang perdana pada Rabu (26/02) di Pengadilan Negeri Makassar.