KabarMakassar.com — Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia bersiap menghadapi perubahan signifikan dengan kebijakan penurunan tarif bunga pinjaman online (pinjol) ilegal dan Berizin OJK. Penurunan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan industri sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi masyarakat.
Meski demikian, tantangan seperti maraknya pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius yang perlu diatasi untuk menjaga stabilitas dan reputasi sektor ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi tersebut mengatur penurunan bunga pinjol konsumtif dari 0,3% menjadi 0,2% per hari mulai awal tahun 2025, dan kemudian turun lagi menjadi 0,1% per hari.
Sementara itu, bunga untuk pinjol produktif, yang sejak awal 2024 berada di angka 0,1% per hari, akan kembali turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak karena dapat memberikan dampak signifikan pada daya tarik layanan pinjol resmi.
Dengan bunga yang lebih rendah, layanan P2P lending diharapkan mampu menjangkau lebih banyak peminjam, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan pinjaman konvensional.
Namun, seiring dengan peluang tersebut, regulator menghadapi tantangan besar untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Salah satu fokus utama adalah pemberantasan pinjol ilegal yang kerap menjadi momok bagi masyarakat dan mencoreng citra industri fintech P2P lending secara keseluruhan.
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Bayangi Industri
Pinjol ilegal menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan industri fintech P2P lending yang sehat dan berkelanjutan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan peminjam dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap layanan P2P lending secara umum.
Perilaku pinjol ilegal yang seringkali menggunakan ancaman, menyebarkan data pribadi, hingga memaksa peminjam dengan cara yang tidak manusiawi membuat banyak orang skeptis terhadap layanan pinjol, termasuk yang legal dan diawasi oleh OJK.
Padahal, platform pinjol legal dirancang untuk mempertemukan pemilik dana dan peminjam dalam kerangka kerja sama yang saling menguntungkan.
Untuk menangani hal ini, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Satgas ini aktif memantau aktivitas ilegal di sektor keuangan, termasuk memblokir aplikasi dan situs web pinjol ilegal. Hingga September 2024, Satgas berhasil menghentikan lebih dari 11.389 entitas keuangan ilegal, di mana 9.610 di antaranya adalah pinjol ilegal.
Pada periode Agustus hingga September 2024 saja, Satgas mencatat adanya 400 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, ditemukan 30 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) dan berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Atas temuan tersebut, Satgas bekerja sama dengan 12 kementerian/lembaga untuk memblokir akses aplikasi dan konten tersebut agar tidak dapat dijangkau oleh masyarakat.
Selain tindakan represif, Satgas juga melakukan patroli siber harian untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara dini. Mereka juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan aktivitas pinjol ilegal. Dengan pendekatan ini, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
Hindari Pinjol Ilegal, Kenali yang Resmi
Untuk memastikan keamanan, masyarakat harus lebih waspada dan hanya memanfaatkan layanan pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar lengkap penyedia layanan P2P lending yang resmi dapat dilihat di situs OJK. Dengan memanfaatkan layanan yang terpercaya, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga perlindungan hukum atas hak-hak mereka sebagai konsumen.
Berikut beberapa contoh platform pinjol resmi yang bisa dijadikan pilihan:
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. Modalku – https://modalku.co.id
3. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
4. Amartha – https://amartha.com
5. AdaKami – https://www.adakami.id
Penurunan bunga pinjol yang diiringi dengan pengawasan ketat terhadap praktik ilegal diharapkan mampu membawa industri fintech P2P lending ke arah yang lebih baik. Selain mendukung inklusi keuangan, langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri yang terus berkembang ini.
Untuk informasi, pinjol ilegal masih marak mengancam, di Sulsel, kerugian cukup besar terjadi karena aktifitas keuangan ilegal.
Aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp128 miliar.
Kerugian ini berasal dari empat entitas ilegal yang berhasil dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, menjelaskan bahwa PT Waktunya Beli Saham menjadi penyumbang kerugian terbesar, dengan nilai antara Rp71 hingga Rp80 miliar.
Sementara itu, MSL App mencatat kerugian Rp42 miliar, Liberty App sebesar Rp10 miliar, dan Saku Sultan sebesar Rp5 miliar. Ia menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal yang terus terjadi.
Entitas-entitas tersebut telah dihentikan operasinya, termasuk PT Waktunya Beli Saham yang merupakan produk manajemen investasi, serta MSL App, Liberty App, dan Saku Sultan yang bergerak dalam penghimpunan dana ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga menerima delapan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang meliputi lima laporan investasi ilegal dan tiga laporan pinjaman online ilegal.
Darwisman menyoroti rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai salah satu penyebab utama maraknya kasus ini. Ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk dan layanan keuangan.
“Nilai kerugiannya tidak main-main, ini yang kita terus perkuat bagaimana melindungi masyarakat dari aktivitas-aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (23/11)
Secara nasional, hingga Oktober 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.891 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian akibat aktivitas ilegal sejak 2017 mencapai Rp139,67 triliun, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp120,79 triliun.
Sebagai tindakan lanjutan, Satgas juga telah memblokir 242 aplikasi, tautan, dan konten terkait keuangan ilegal. Selain itu, 228 rekening bank dan 995 kontak berupa nomor telepon dan WhatsApp turut diblokir untuk memutus akses pelaku ke masyarakat.
“Banyaknya investasi ilegal juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020 dengan jumlah sebanyak 347 entitas, dan berhasil dihentikan. Sementara untuk aktivitas pinjol ilegal yang banyak dihentikan yakni pada 2024 dengan jumlah 2.500 entitas,” sebut Darwisman.
Darwisman berharap langkah tegas ini mampu menekan kerugian masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap jebakan investasi serta layanan keuangan ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan produk keuangan dan selalu memastikan legalitasnya.