kabarbursa.com
kabarbursa.com

PPN Naik, Insentif Pajak dan Subsidi Disiapkan untuk Lindungi Ekonomi Rakyat

PPN Naik, Insentif Pajak dan Subsidi Disiapkan untuk Lindungi Ekonomi Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, sejumlah stimulus ekonomi disiapkan guna meringankan beban masyarakat dari berbagai lapisan.

Stimulus untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Pemprov Sulsel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga barang-barang tertentu hanya dikenakan tarif 11%. Barang-barang tersebut meliputi Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Selain itu, pemerintah menyediakan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk rumah tangga di desil 1 dan 2. Daya listrik rumah tangga dengan kapasitas hingga 2.200 volt ampere (VA) juga akan mendapatkan diskon 50% selama dua bulan.

“Stimulus ini dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokok. Gula industri yang menopang sektor makanan dan minuman, yang kontribusinya terhadap industri pengolahan mencapai 36,3%, tetap dikenakan tarif PPN 11%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Stimulus untuk Kelas Menengah

Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor properti. PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon 100% berlaku untuk Rp2 miliar pertama dari Januari hingga Juni 2025, sementara sisanya dikenakan diskon 50% pada Juli hingga Desember 2025.

“Jadi, Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah, sisanya Rp3 miliar tetap dibayarkan,” jelas Airlangga.

Untuk sektor otomotif, insentif PPN DTP sebesar 10% diberikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dengan skema Completely Knock Down (CKD).

Sementara itu, kendaraan listrik impor dengan skema Completely Built Up (CBU) mendapatkan PPN DTP 15% dan bea masuk 0%. Kendaraan hybrid juga memperoleh PPnBM DTP sebesar 3%.

Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Selain itu, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tersedia akses mudah ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Kartu Prakerja, serta diskon 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

“BPJS Ketenagakerjaan akan mempermudah proses klaim yang masa berlakunya diperpanjang hingga enam bulan, dengan manfaat 60% dari upah untuk periode tersebut,” kata Airlangga.

Stimulus untuk UMKM dan Industri

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh final sebesar 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga kembali dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Pemerintah juga memperkenalkan skema pembiayaan baru untuk industri padat karya, termasuk tekstil dan alas kaki. Subsidi 50% diberikan untuk kredit investasi dalam rangka revitalisasi mesin produksi melalui semua bank yang terdaftar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Fasilitas ini dirancang untuk mendukung industri padat karya agar lebih kompetitif dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja,” tambah Airlangga.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dampak kenaikan tarif PPN dapat diminimalkan, sembari tetap mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.