kabarbursa.com
kabarbursa.com

Perdagangan Digital Catat Penerimaan Sebesar Rp23,77 Triliun

Perdagangan Digital Catat Penerimaan Sebesar Rp23,77 Triliun
Ilustrasi transaksi digital (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun hingga akhir Oktober 2024. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendominasi sebesar Rp23, 77 Triliun.

Selain PMSE, angka ini berasal dari berbagai sumber pajak terkait ekonomi digital, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pemprov Sulsel

Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp23,77 triliun. Pemerintah telah menunjuk sebanyak 193 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sejak aturan ini diberlakukan.

Hingga Oktober 2024, sebanyak 170 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Setoran PPN PMSE dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan.

2020 sebesar Rp731,4 miliar, 2021 sebesar Rp3,90 triliun, 2022 sebesar Rp5,51 triliun, 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan 2024 sebesar Rp6,86 triliun.

Pada bulan Oktober 2024, terdapat penunjukan baru bagi beberapa perusahaan digital terkemuka, seperti FM Priv LLC, Midjourney, Inc., dan Arc Games Inc., serta pembetulan data bagi beberapa pelaku usaha seperti NEXWAY SASU dan HOTJAR LIMITED.

Di sisi lain, Pajak atas transaksi kripto menyumbang Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp441,57 miliar dari transaksi penjualan aset kripto di exchanger dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp501,31 miliar dari pembelian aset kripto.

Pada 2022, pajak kripto menyumbang Rp246,45 miliar, di 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan di 2024 sebesar Rp475,6 miliar.

Pajak dari sektor fintech tercatat mencapai Rp2,71 triliun. Penerimaan ini terbagi menjadi beberapa jenis pajak, yakni PPh 23 atas bunga yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN sebesar Rp1,43 triliun. Pajak fintech dari 2022 mencapai Rp446,39 miliar, di 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan di 2024 sebesar Rp1,15 triliun.

Dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp2,55 triliun.

Penerimaan ini meliputi PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun. Pada 2022, pajak SIPP mencapai Rp402,38 miliar, di 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan di 2024 sebesar Rp1,03 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha digital yang melakukan penjualan produk dan layanan ke konsumen di Indonesia agar memungut dan menyetor PPN PMSE.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital, serta menggali potensi pajak dari sektor kripto, fintech, dan transaksi pengadaan melalui SIPP.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, seiring dengan perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia.

“Kami terus berupaya menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Selain itu, kami akan menggali lebih dalam potensi pajak dari sektor kripto, fintech, serta transaksi pengadaan melalui SIPP,” tutup Dwi.