KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk memastikan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah konkret sepanjang tahun 2024 untuk mengawasi dan menegakkan regulasi di sektor ini.
Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan yang berlaku, OJK terus memonitor pelaksanaan tindakan pengawasan atau Supervisory action.
Salah satu fokus pengawasan adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Namun, hingga Agustus 2024, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon aktuaris untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
“OJK akan terus memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi mematuhi kewajiban mereka untuk memiliki aktuaris yang kompeten, guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan dan melindungi konsumen,” ujar Ogi.
Selain itu, dari Januari hingga 25 Agustus 2024, bidang PPDP OJK telah menjatuhkan 173 sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan.
OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan e-asuransi, serta memantau 15 dana pensiun, di mana dua di antaranya saat ini dalam proses pengajuan pembubaran.
“Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor asuransi serta melindungi hak-hak konsumen,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, saat inj OJK juga terus mendorong penyelesaian masalah yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya, khususnya dalam menangani dan menyelamatkan hak-hak pemegang polis.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana penyelamatan keuangan yang komprehensif dan mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
“Dorongan untuk Jiwasraya ini penting agar penyelesaian masalah keuangan perusahaan bisa segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang polis,” jelas Ogi.
Dengan upaya berkelanjutan ini, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia, serta memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di sektor ini menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik.
Sebelumnya, Ogi membeberkan, Total aset di sektor asuransi mencapai Rp1.132,27 triliun, mengalami kenaikan sebesar 1,11% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi asuransi komersial, akumulasi pendapatan premi juga menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 7,38% yoy. Peningkatan ini terdiri dari pertumbuhan premi asuransi jiwa sebesar 2,14% yoy dan premi asuransi umum serta e-asuransi yang naik 14,28% yoy.
“Kinerja positif ini didukung oleh permodalan yang solid di sektor tersebut, di mana industri asuransi jiwa dan umum melaporkan tingkat bisnis kapital masing-masing sebesar 441,17% dan 317,28%,” ujarnya.
Namun, sektor asuransi umum komersial mengalami sedikit penurunan pada total aset yang tercatat sebesar Rp220,28 triliun, atau turun 2,71% yoy.
Pada industri dana pensiun, total aset tercatat sebesar Rp1.465,47 triliun pada Juli 2024, tumbuh 8,05% yoy. Program pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan total aset sebesar 4,16% yoy hingga mencapai Rp375,07 triliun.
“Sedangkan program pensiun wajib mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 9,46% yoy, dengan total aset mencapai Rp1.090,32 triliun,” tutupnya.
Selain itu, di sektor perusahaan penjaminan, nilai aset juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 6,57% yoy, dengan total nilai aset mencapai Rp47,57 triliun.
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sektor penjaminan terus menunjukkan kinerja yang solid di tengah tantangan ekonomi yang ada.