KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) yang mengatur Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Aturan ini bertujuan memperkuat aspek kelembagaan di kedua sektor tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan yang dirancang untuk memperkuat struktur kelembagaan, meningkatkan kualitas tata kelola, pengelolaan risiko, dan kapasitas modal BPR dan BPR Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, peraturan ini juga menekankan pentingnya digitalisasi dan inovasi teknologi guna meningkatkan efisiensi operasional dan layanan kepada nasabah.
Penerbitan peraturan ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah
“Kami percaya bahwa ketentuan ini akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang,” katanya.
Dian juga menyampaikan bahwa peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas bagi BPR dan BPR Syariah dalam operasionalnya. Standar yang lebih tinggi untuk manajemen risiko dan kepatuhan ditetapkan guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis.
Langkah strategis OJK ini bertujuan agar industri BPR dan BPR Syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Diketahui, POJK 7/2024, yang mulai berlaku sejak 30 April 2024, mengatur berbagai aspek kelembagaan, mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
Menurut Dian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan secara optimal.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk penipuan yang membuat beberapa BPR atau BPR Syariah harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap BPR dan BPR Syariah mampu memperkuat posisi mereka dalam industri perbankan dan lebih siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.