kabarbursa.com
kabarbursa.com

OJK Catat Lonjakan Pinjaman Online Hingga Rp72 Triliun, Kredit Macet Terkendali

OJK Catat Lonjakan Pinjaman Online Hingga Rp72 Triliun, Kredit Macet Terkendali
Ilustrasi Kredit (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending pada Agustus 2024.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, total nilai pinjaman yang tercatat mencapai Rp72,03 triliun, naik dari Rp69,39 triliun di bulan sebelumnya.

Pemprov Sulsel

“Industri fintech P2P lending terus menunjukkan pertumbuhan. Pada Agustus 2024, outstanding pembiayaan naik menjadi 35,62 persen secara year-on-year (yoy), dibandingkan dengan Juli yang tumbuh 23,97 persen yoy. Secara nominal, nilai pinjaman pada Agustus mencapai Rp72,03 triliun,” kata Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (04/10)

Agusman menambahkan, meski terjadi peningkatan jumlah pinjaman, rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) pinjaman online tetap terjaga di level 2,38 persen pada Agustus. Angka ini menunjukkan bahwa pengelolaan risiko di sektor fintech P2P lending masih relatif terkendali.

Namun, tren peningkatan kredit bermasalah juga terlihat di sektor perbankan. OJK mencatat, rasio NPL bruto bank mengalami kenaikan pada tahun ini. Pada Desember 2023, NPL gross berada di angka 2,19 persen, dan NPL net di 0,71 persen. Angka ini naik menjadi 2,33 persen untuk NPL gross dan 0,81 persen untuk NPL net pada April 2024.

Peningkatan Klaim Asuransi Umum Terpengaruh oleh Pinjaman dan Judi Online

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan peningkatan klaim asuransi kredit yang cukup signifikan. Klaim tersebut naik 35,4 persen secara tahunan (year-on-year), mencapai Rp8,3 triliun dibandingkan periode sebelumnya yang hanya Rp6,13 triliun.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa peningkatan klaim ini sebagian besar disebabkan oleh tingginya risiko gagal bayar (default claim) dari debitur yang ditanggung oleh asuransi kredit. Fenomena ini, menurutnya, terkait dengan semakin banyaknya masyarakat yang terjerat oleh pinjaman online dan perjudian online.

“Sebagian besar klaim asuransi kredit yang kami terima, sekitar 75 persen, berasal dari kasus gagal bayar. Masyarakat terjebak dalam lingkaran pinjaman online dan juga judi online, sehingga mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban kredit,” jelas Budi saat memaparkan kinerja AAUI di Jakarta pada Senin (30/09).

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Trinita Situmeang, menambahkan bahwa tren klaim asuransi kredit akibat gagal bayar diperkirakan akan terus berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

“Profil debitur yang mengalami default memang cukup khas, dan kami memproyeksikan tren ini akan terus berlanjut. Ini akan menjadi tantangan bagi asuransi kredit ke depannya,” kata Trinita.

Dengan terus meningkatnya risiko dari sektor pinjaman online dan judi online, pelaku industri asuransi dan keuangan diharapkan semakin memperkuat pengelolaan risiko serta menjaga stabilitas kredit di tengah meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat.

PDAM Makassar