KabarMakassar.com — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah untuk merealisasikan penghapusan piutang macet bagi 67.000 pelaku UMKM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tahap awal program penghapusan utang macet bagi total 1 juta UMKM yang direncanakan pemerintah. Menurut Maman, UMKM yang menjadi sasaran program ini telah tercatat dalam daftar hapus buku di sistem perbankan.
Maman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan UMKM, tetapi juga pihak perbankan. Dengan penghapusan piutang macet, daftar hitam yang selama ini tercatat pada administrasi perbankan akan kembali bersih.
“Ini bukan soal ikhlas atau tidak. Mereka (perbankan) justru diuntungkan karena daftar piutang macet mereka bersih lagi. Jadi, dari sisi keuangan, tidak ada isu terkait ini,” jelas Maman.
Ia juga menambahkan bahwa piutang macet yang masuk dalam daftar hapus buku sebenarnya juga merugikan pihak perbankan.
“Kalau sudah masuk daftar hapus buku, biasanya nasabah itu diblacklist karena tidak mampu membayar utang. Hal ini mencatatkan kerugian administrasi bagi pihak bank. Jadi, langkah ini sebenarnya membantu kedua belah pihak,” tambahnya.
Di sisi lain, Maman mengungkapkan bahwa kondisi para pengusaha UMKM yang terdaftar sangat beragam. Ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sulit dilacak keberadaannya, dan ada pula yang ingin kembali mendapatkan akses pembiayaan.
Menurutnya, langkah penghapusan piutang macet ini penting untuk memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM.
“Mereka perlu diputihkan. Itulah mengapa mereka masuk dalam daftar ini,” ujar Maman.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Aturan tersebut memberikan landasan hukum untuk menghapus utang macet UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penghapusan utang macet untuk 1 juta UMKM, dengan estimasi nilai lebih dari Rp 14 triliun.
Pada tahap awal, program ini akan dimulai dengan menghapuskan piutang macet bagi 67.000 UMKM, dengan nominal mencapai Rp 2,4 hingga Rp 2,5 triliun.
Rencananya, peluncuran program ini akan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan kedua Januari 2025.
“Kita upayakan program ini bisa rampung secepatnya. Kami akan bekerja maksimal agar realisasi berjalan lancar,” tegas Maman.
Pemerintah berharap melalui program ini,dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan baru bagi UMKM yang sebelumnya terkendala akibat catatan utang macet di perbankan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan kepastian hukum bagi penghapusan kredit macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan regulasi ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini memiliki dasar kuat untuk memutihkan utang UMKM yang memenuhi kriteria yang diatur dalam PP tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini memberikan peluang baru bagi UMKM yang terjerat piutang macet agar dapat kembali bangkit.
“Namun, dari sisi OJK, kami belum dapat membahas detail teknis terkait pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini,” ujar Darwisman dalam acara Jurnalis Update OJK Sulselbar yang digelar baru-baru ini.
Menurutnya, PP ini dirancang dengan tiga tujuan utama:
1. Kepastian Hukum dalam Penanganan Piutang Macet
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN, memastikan bahwa kerugian akibat penghapusan kredit macet bukan termasuk kerugian keuangan negara, asalkan dilakukan dengan iktikad baik dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
“Penting dipahami bahwa penghapusan utang macet UMKM bukanlah kerugian negara, selama memenuhi syarat,” tegas Darwisman.
2. Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi
Dengan menghapus beban utang UMKM yang tidak dapat ditagih, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk bangkit dari keterpurukan.
“Banyak UMKM yang terdampak pandemi COVID-19, hingga usahanya kolaps. Dengan kebijakan ini, semoga mereka bisa kembali pulih,” ungkapnya.
3. Kemudahan Akses Pembiayaan
Kebijakan ini juga membuka jalan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan baru, dengan aturan yang lebih jelas terkait penghapusan piutang macet.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti upaya restrukturisasi dan penagihan maksimal, telah diatur dalam PP ini.
Selain itu, PP ini juga mengatur pembaruan data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Debitur yang piutangnya dihapuskan akan dicatat sebagai lunas berdasarkan program pemerintah.
“Ada tanda khusus di SLIK untuk debitur yang masuk dalam program ini, dan ini menjadi salah satu porsi kerja OJK,” tambahnya.
Syarat dan Kriteria Penghapusan Piutang
PP ini menetapkan sejumlah kriteria teknis, antara lain:
Nilai Utang Maksimal: Rp500 juta per debitur untuk penghapusan tagihan, dengan syarat utang telah dihapusbukukan minimal lima tahun dan tidak memiliki agunan yang layak jual.
Penghapusan Bersyarat: Berlaku untuk utang macet hingga Rp300 juta bagi individu atau Rp500 juta untuk badan usaha, khusus untuk piutang dana bergulir atau kredit program.
Penghapusan Mutlak: Dilakukan minimal tiga bulan setelah penghapusan bersyarat, bagi piutang yang tak lagi dapat diselesaikan.
Darwisman menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahartikan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua utang akan dihapus. Ada mekanisme, kriteria, dan syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM untuk kembali tumbuh, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi secara lebih luas.