KabarMakassar.com — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tengah merancang aturan baru yang akan memfasilitasi skema pinjaman mahasiswa atau student loan bagi para mahasiswa perguruan tinggi. Langkah ini muncul sebagai respons atas maraknya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
Student loan merupakan pinjaman yang ditujukan khusus untuk mahasiswa, yang berasal dari lembaga pemerintah atau swasta.
Pinjaman ini harus dilunasi oleh mahasiswa dengan tambahan bunga, mirip dengan pinjaman lainnya. Namun, yang membedakannya dari pinjaman bank konvensional adalah pembayaran student loan bisa dilakukan beberapa tahun setelah mahasiswa lulus dan mendapatkan pekerjaan.
Biasanya, tagihan pembayaran baru akan muncul enam bulan setelah wisuda, dan bunga yang terakumulasi selama masa studi akan ditambahkan ke jumlah yang harus dibayar kembali.
Pada dasarnya, skema student loan ini bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 1982, di bawah pemerintahan Orde Baru, pinjaman serupa pernah diterapkan dalam bentuk Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Kredit ini disalurkan melalui sejumlah bank seperti Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Ekspor-Impor Indonesia.
KMI mulai diberlakukan pada 8 Mei 1982, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 15/12/Kep/Dir/UKK tentang pemberian kredit bank kepada mahasiswa oleh Direksi Bank Indonesia.
Kredit ini diberikan kepada mahasiswa tingkat S-1, S-2, S-3, dan program diploma III. Pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan dengan pemotongan langsung gaji setiap bulan melalui instansi atau perusahaan tempat bekerja penerima KMI. Sebagai jaminan, ijazah mahasiswa ditahan hingga pinjaman lunas.
Dalam penerapannya, bank pelaksana dapat menghentikan penyaluran KMI jika mahasiswa penerima kredit lulus atau putus kuliah. Setiap tahun, penerima KMI maksimal menerima Rp 750.000 dengan suku bunga 6 persen per tahun untuk tenor selama 10 tahun, di luar masa tenggang yang meliputi masa belajar ditambah kompensasi waktu paling lama setahun.
Kredit tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti uang kuliah, biaya praktikum, penelitian, studi tour, studi lapangan, penyusunan skripsi atau tesis, dan pembelian buku. Selain itu, kredit juga dapat dialokasikan untuk biaya hidup atau kebutuhan lain sesuai persetujuan bank pelaksana dan pihak perguruan tinggi.