KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan kerja ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk mengkaji penerapan persaingan usaha yang sehat dalam penggunaan Liquid Natural Gas (LNG) di sektor industri Makassar.
Ketua KPPU bersama Pejabat Kantor Wilayah VI KPPU Makassar diterima oleh Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan.
Ifan, sapaannya, menjelaskan bahwa sektor energi dan migas menjadi perhatian utama KPPU karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini berada di posisi rendah selama lima tahun terakhir, menunjukkan belum terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.
“Tujuan kami ke sini adalah memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor energi dan migas,” ujar Ifan.
Informasi yang diperoleh KPPU menunjukkan bahwa industri di kawasan PT KIMA mayoritas menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disuplai oleh Pertamina.
Padahal, 70% pasokan LPG di Indonesia masih diimpor, yang seharusnya dapat dikurangi dengan beralih ke LNG yang produksinya cukup tersedia di dalam negeri.
Sebagai BUMN strategis di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur, PT KIMA memiliki peran penting dalam perekonomian.
“Kami akan mengkaji regulasi dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika ada indikasi monopoli atau penyalahgunaan wewenang, akan ada upaya penegakan hukum,” tegas Ifan.
Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, menyampaikan bahwa pada tahun 2020, satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industri pernah menggunakan LNG namun berhenti pada tahun 2023 karena pasokan yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dari Bontang, Kalimantan Timur.
“Kami sedang berkoordinasi dengan calon mitra untuk kerja sama penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar,” kata Alif.
KPPU akan mengkaji apakah ada indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait distribusi jaringan LNG yang pernah masuk ke PT KIMA.
Saat ini, izin niaga gas, khususnya LNG, dimonopoli oleh Pertamina melalui sub-holding PT Pertagas Niaga (PT GN). Ifan menyatakan bahwa jika aturan terkait izin niaga mengakibatkan praktik monopoli, KPPU akan mengusulkan perubahan regulasi untuk membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik BUMD maupun swasta, guna meminimalisir masalah pasokan dan biaya distribusi LNG
Setelahnya, Ifan dan tim KPPU mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan PT Wastec Internasional (PT WASTEC) untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan energi dan migas dalam produksi. PT MARS adalah perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG dalam jumlah besar, sementara PT WASTEC sebelumnya menggunakan LNG sebelum beralih ke LPG karena ketidakpastian pasokan dan harga yang tinggi.