KabarMakassar.com — Kinerja Pasar saham terus mencatatkan kinerja yang membaik ditengah pergerakan saham yang fluktuatif.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan Volume perdagangan saham di pasar saham Indonesia mencapai hampir Rp12 triliun per hari, menunjukkan likuiditas yang cukup besar.
Hal ini sejalan dengan 13,2 juta orang Indonesia yang sudah menjadi investor di pasar modal. Meskipun, Sulawesi Selatan sendiri, jumlah investor domestik hanya sekitar 347 ribu investor, yang hanya mencakup 3 persen dari total investor pasar modal Indonesia.
“Jumlah perusahaan yang tercatat di BEI saat ini mencapai 936, sedikit di bawah Malaysia yang memiliki sekitar 1000 perusahaan tercatat,” jelas Jeffrey dalam Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024, Kamis (08/08) kemarin.
Ia menyebut, pertumbuhan investor di luar Pulau Jawa juga menunjukkan tren yang positif, dengan angka mencapai 30 persen. Saat ini, 67 persen investor berada di Pulau Jawa, menunjukkan bahwa pertumbuhan mulai merata ke seluruh Indonesia.
“Pertumbuhan yang merata ini adalah indikasi bahwa pasar modal Indonesia semakin inklusif dan menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Jeffrey.
Sisi lain, ia menambahkan bahwa lima tahun lalu, nilai kapitalisasi pasar saham Indonesia tercatat sebesar Rp7000 triliun rupiah, namun kali ini nilai kapitalisasi pasar saham menunjukkan peningkatan yang signifikan
“Nilai kapitalisasi pasar saham Indonesia saat ini mencapai Rp12.300 triliun atau sekitar USD700 miliar, menjadikan kami yang tertinggi di antara bursa ASEAN. Di bawah kita ada Thailand dengan USD450 miliar,” ungkap Jeffrey.
Ia juga menyebut selain produk saham, BEI juga memperdagangkan berbagai produk lainnya seperti obligasi, reksadana, efek beragun aset, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, dan yang terbaru, unit karbon melalui bursa karbon mereka.
Untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ini, BEI berencana melakukan beberapa langkah strategis.
“Kami akan meningkatkan pilihan produk yang beragam dan memastikan perusahaan yang tercatat adalah perusahaan yang terpercaya,” ujarnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M, yang turut hadir dalam kegiatan menyebut ada beberapa hal yang dilakukan OJK dalam meningkagkan jumlah investor.
Diantaranya, Sinergi & bekerja sama dengan stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan edukasi Pasar Modal. Meningkatkan Distribusi Channeling produk investasi Pasar Modal & memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan Fintech.
Adapula, Simplifikasi pembukaan rekening Efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online
Kerja sama dengan BEl untuk memperbanyak Galeri Investasi di seluruh Indonesia, Perizinan Perusahaan Efek Daerah untuk mendorong peningkatan investor di daerah
“Serta Peningkatan partisipasi publik dalam setiap Penawaran Umum Perdana melalui sistem e-IPO,” jelasnya.
Dari segi kebijakan, Antonius menjelaskan ada beberapa kebijakan dalam perlindungan investor, yang terbagi dalam tidakan preventif dan represif.
Tindakan preventif berupa; Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, janji fix return yang tidak sesuai peraturan, dan memahami risiko berinvestasi. Serta, Mendorong BEI mengembangkan Notasi Khusus & papan pemantauan khusus sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham
Sementara tindakan represif berupa; Menjalankan kewenangan Disgorgement sebagai akibat dari pelanggaran peraturan per-UU-an di bidang Pasar Modal. Menjalankan tindakan supervisory action dan penegakan hukum bagi Pihak yang melakukan pelanggaran. Dan Melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang Pasar Modal.
“OJK senantiasa berkomitmen untuk proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah terutama dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.” tutupnya.
Sebelumnya diberikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9.889 Aktifitas Entitias Ilegal yang terjadi dari 2017 hingga Juli 2024 kemarin.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, menyebut entitas ilegal tersebut terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Irhamsyah menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini menjadi perhatian utama OJK.
“Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271, sementara yang berizin hanya 98. Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” jelasnya dalam Media Gathering di Kafe Godfields, Jalan Bontolempangan, Makassar, Kamis (08/08).
Irhamsyah juga membeberkan pada 2023 nilai kerugian akibat investasi ilegal tercatat sebesar rp603,9 miliar, hal ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 kemarin sebesar Rp139,67 triliun.
“Sementara, pelaksanaan pemblokiran per Juli 2024 adalah 2.577, dengan 1.591 pemblokiran aplikasi/link/konten, 185 pemblokiran rekening bank, dan 801 pemblokiran kontak,” lanjutnya.
Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan edukasi tentang Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema “Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal”.
Dalam kesempatan tersebut, Irhamsyah juga menjelaskan mengenai peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitaa Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
“Satgas ini terdiri dari 16 anggota yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU) lagi, tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar,” ujar Irhamsyah.
Lebih lanjut, ia juga menyebut Satgas Waspada Investasi berfokus pada dua sisi utama, yaitu pencegahan dan penanganan, yang masing-masing yang dilakukan ialah;
Pencegahan:
– Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin di sektor keuangan.
– Memberikan rekomendasi untuk penyusunan produk hukum.
– Memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Penanganan:
– Inventarisasi kasus dugaan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
– Analisis kasus dugaan sesuai ketentuan.
– Menghentikan atau menghambat maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
– Pemeriksaan dan klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran dan tindak lanjut untuk menghentikannya.
– Penelusuran bersama terhadap situs-situs yang berpotensi merugikan masyarakat.
– Penyusunan rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha ilegal kepada pihak terkait.
– Pelaporan dugaan kegiatan sektor keuangan tanpa izin kepada pihak berwenang.
OJK terus memetakan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal.
Dalam kesempatan ini, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan memastikan hanya menggunakan layanan yang berizin resmi.