KabarMakassar.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi. Kamis (19/12), tim melakukan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebelumnya juga menyeret nama Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12), menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting.
“Tim telah mengamankan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut,” ujar Tessa, mantan perwira Polri ini.
Barang bukti tersebut akan menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi dan memperjelas temuan yang telah disita,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Menanggapi langkah KPK tersebut, OJK memastikan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. “OJK mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang tengah diambil oleh KPK,” ujar Ismail dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).
OJK juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik serta transparansi dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara. “Kami berpegang pada prinsip akuntabilitas dan siap bekerja sama dengan KPK dalam proses hukum yang tengah berlangsung,” tambahnya.
Di tengah proses hukum ini, OJK memastikan bahwa seluruh layanan terhadap sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal. OJK meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir terkait operasional lembaga ini.
“OJK akan terus menjalankan tugasnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” pungkas Ismail.
Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana CSR, dan OJK menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum tanpa mengesampingkan pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya.
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024).
Penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam ini menyasar ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dinilai krusial untuk mengungkap kasus ini. Namun, hingga kini, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini meski proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
“Untuk rekan-rekan yang bertanya, di surat penyidikan ini belum ada nama tersangka,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (19/12).
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan sebelumnya dari Deputi Penindakan mengenai adanya tersangka kemungkinan merupakan kekeliruan atau salah rujukan terhadap perkara lain yang memiliki irisan dengan kasus ini.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Pol Rudi Setiawan, sempat menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga berasal dari kalangan anggota DPR. “Sementara dua orang tersangka, ya,” ujar Rudi, Selasa (17/12).
Namun, pernyataan ini kemudian diralat oleh Tessa yang memastikan bahwa Sprindik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI belum mencantumkan nama tersangka.