KabarMakassar.com — Pemerintah Indonesia mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga (RT) dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Amphere (VA) pada periode Januari hingga Februari 2025.
Hal ini sebagai salah satu kebijakan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Diskon ini akan diberikan kepada sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga dari total 84 juta pelanggan PLN.
Adapun rincian distribusi pelanggan yang akan menikmati diskon tersebut adalah sebagai berikut:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Pemberian diskon akan dilakukan dengan cara yang berbeda untuk pelanggan prabayar dan pascabayar:
- Pelanggan Pra-bayar: Harga token listrik akan otomatis disesuaikan. Sebagai contoh, jika pelanggan membeli token senilai Rp100.000, hanya perlu membayar Rp50.000.
- Pelanggan Pascabayar: Potongan tagihan listrik akan diterapkan secara otomatis pada bulan Januari dan Februari.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diterapkan secara otomatis untuk memudahkan masyarakat menikmati manfaatnya tanpa prosedur yang rumit.
Untuk pelanggan listrik non-subsidi, tarif yang berlaku hingga akhir 2024 adalah sebagai berikut:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh (diskon 50% pada Januari-Februari 2025)
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh (diskon 50% pada Januari-Februari 2025)
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh (diskon 50% pada Januari-Februari 2025)
Bagi pelanggan dengan daya lebih tinggi yang tidak mendapat diskon, tarif listrik berkisar antara Rp1.699,53 hingga Rp996,74 per kWh, tergantung golongan daya.
Alasan Kebijakan dan Sumber Pendanaan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa diskon listrik ini akan dibiayai melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah rencana kenaikan PPN yang diproyeksikan akan memberi dampak pada ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun demikian, barang-barang kebutuhan pokok dan strategis, seperti sembako, tetap akan bebas PPN.
Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat menjadi “berkah ekonomi” bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpendapatan rendah dan menengah.
Dengan mencakup 97% pelanggan rumah tangga, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan masyarakat, serta membantu meredam dampak kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.