kabarbursa.com
kabarbursa.com

Catat! Ini 5 Ciri Investasi Ilegal Menurut OJK

Catat! Ini 5 Ciri Investasi Ilegal Menurut OJK
Ilustrasi Investasi (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Maraknya aktivitas investasi ilegal menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian, OJK terus memberikan edukasi tentang ciri-ciri investasi ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

Kepala Kantor OJK Sulselbar, Darwisman, menjelaskan bahwa Satgas PASTI, yang dibentuk sesuai amanat Pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat serta menerima aduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Pemprov Sulsel

“Satgas PASTI ini bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangani laporan tentang aktivitas keuangan ilegal. Salah satu fokus utamanya adalah investasi ilegal yang sering kali merugikan masyarakat,” kata Darwisman.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengenali lima ciri utama investasi ilegal berikut, Diantaranya yang pertama ialah menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar dalam Waktu Cepat, menurutnya Investasi ilegal kerap menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Janji seperti ini tidak realistis dan harus diwaspadai,” ujarnya.

Kedua, adanya Skema Bonus Perekrutan Anggota Baru (Member Get Member). Darwisman menyebut Ciri khas lainnya adalah penggunaan skema piramida, di mana peserta diminta merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus.

Investasi ilegal, lanjut Darwisman, sering kali menggunakan figur publik, tokoh masyarakat, atau tokoh agama untuk menarik kepercayaan masyarakat, hal ini juga harus menjadi perhatian.

Pelaku kerap mengklaim bahwa investasi yang ditawarkan bebas risiko, padahal semua investasi memiliki tingkat risiko tertentu.
Dan yang terakhir adalah legalitas yang tak jelas, menurutnya legalitas sering kali menjadi masalah utama.

“Misalnya, pelaku tidak memiliki izin usaha yang sah, atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan,” terang Darwisman.

Menurut Darwisman, ada dua faktor utama penyebab maraknya investasi ilegal. Dari sisi pelaku, kemudahan teknologi seperti pembuatan aplikasi, website, dan penawaran di media sosial menjadi faktor pendorong.

Sementara dari sisi masyarakat, godaan bunga tinggi serta kurangnya pemahaman tentang investasi menjadi penyebab utama.
Hal ini yang mendorong pihaknya untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi investasi ilegal, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat, memanfaatkan sistem crawling data untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, dan secara rutin memblokir situs atau aplikasi ilegal bekerja sama dengan Kominfo RI.

“Sebagai bentuk pencegahan, kami mengajak masyarakat untuk selalu ingat dua hal: legal dan logis. Legal berarti memiliki izin usaha yang sah, baik secara badan hukum maupun produknya. Logis berarti keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal,” tegas Darwisman.

Sementara, aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp128 miliar. Kerugian ini berasal dari empat entitas ilegal yang berhasil dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Darwisman, menjelaskan bahwa PT Waktunya Beli Saham menjadi penyumbang kerugian terbesar, dengan nilai antara Rp71 hingga Rp80 miliar. Sementara itu, MSL App mencatat kerugian Rp42 miliar, Liberty App sebesar Rp10 miliar, dan Saku Sultan sebesar Rp5 miliar.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal yang terus terjadi.

Entitas-entitas tersebut telah dihentikan operasinya, termasuk PT Waktunya Beli Saham yang merupakan produk manajemen investasi, serta MSL App, Liberty App, dan Saku Sultan yang bergerak dalam penghimpunan dana ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menerima delapan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang meliputi lima laporan investasi ilegal dan tiga laporan pinjaman online ilegal.

Darwisman menyoroti rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai salah satu penyebab utama maraknya kasus ini. Ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk dan layanan keuangan.

“Nilai kerugiannya tidak main-main, ini yang kita terus perkuat bagaimana melindungi masyarakat dari aktivitas-aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (23/11)

Secara nasional, hingga Oktober 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.891 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian akibat aktivitas ilegal sejak 2017 mencapai Rp139,67 triliun, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp120,79 triliun.

Sebagai tindakan lanjutan, Satgas juga telah memblokir 242 aplikasi, tautan, dan konten terkait keuangan ilegal. Selain itu, 228 rekening bank dan 995 kontak berupa nomor telepon dan WhatsApp turut diblokir untuk memutus akses pelaku ke masyarakat.

“Banyaknya investasi ilegal juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020 dengan jumlah sebanyak 347 entitas, dan berhasil dihentikan. Sementara untuk aktivitas pinjol ilegal yang banyak dihentikan yakni pada 2024 dengan jumlah 2.500 entitas,” sebut Darwisman.