KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan langkah-langkah perbankan dalam menangani kredit bermasalah, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mekanisme ini ditujukan untuk membantu sektor-sektor penting seperti pertanian dan perikanan yang mengalami kesulitan membayar pinjaman.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjabarkan tahapan yang perlu ditempuh oleh bank untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit bermasalah tersebut.
Menurut Mirza, proses ini dimulai ketika kredit masuk kategori bermasalah hingga menjadi kredit macet. Setelah beberapa waktu, bank bisa melakukan hapus buku, kemudian diikuti dengan hapus tagih jika diperlukan.
Langkah hapus tagih ini berarti bank menghapus utang dari daftar piutang secara permanen. Mirza menjelaskan bahwa perbankan swasta memiliki keleluasaan lebih besar dalam menjalankan kebijakan ini, sementara bank milik negara atau BUMN harus lebih berhati-hati karena terkait dengan potensi kerugian negara.
“Bank swasta dapat dengan lebih mudah melakukan hapus tagih, namun bagi bank BUMN, terdapat kekhawatiran terkait anggapan merugikan keuangan negara,” katanya.
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum bagi bank BUMN dalam melakukan hapus tagih kredit macet pada sektor UMKM. Dengan adanya PP ini, bank BUMN diharapkan dapat lebih leluasa dalam menangani kredit macet tanpa takut melanggar aturan.
Mirza menegaskan bahwa PP ini sudah sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga tidak memerlukan aturan turunan dari OJK.
Menurutnya, PP 47/2024 cukup menjadi dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan ini, dan OJK tidak perlu mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tambahan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, menyebutkan bahwa pemerintah siap menghapus utang macet UMKM hingga senilai Rp 10 triliun.
Namun, kebijakan ini tidak akan berlaku untuk semua kredit macet. Program penghapusan utang hanya akan diberikan kepada UMKM di sektor-sektor tertentu seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah mengalami kesulitan membayar utang selama lebih dari 10 tahun. Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan pada pinjaman yang sudah dihapus dari buku bank.
Menurut Maman, fasilitas ini ditujukan untuk membantu UMKM yang benar-benar tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang, terutama yang terdampak oleh bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha kecil agar dapat kembali bangkit dan menjalankan bisnis mereka dengan lebih baik.
Maman juga menegaskan bahwa kebijakan hapus tagih ini hanya berlaku bagi kredit yang sudah diproses penghapusannya di buku bank.
Dengan kebijakan ini, diharapkan bank BUMN dapat lebih fokus pada pemberian kredit baru yang lebih produktif dan tidak terbebani oleh kredit macet yang sudah lama tak tertagih.
Langkah OJK dan pemerintah dalam memperkenalkan mekanisme hapus buku dan hapus tagih ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dengan dukungan regulasi yang lebih fleksibel, bank BUMN dan swasta diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih efektif bagi pelaku usaha kecil, terutama di sektor pertanian dan perikanan, untuk kembali menggerakkan roda ekonomi nasional.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Diproyeksikan hingga Rp 10 triliun.
Kebijakan revolusioner ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini terkendala oleh tumpukan utang dan kendala keuangan, khususnya yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi Bank BUMN untuk melakukan penghapusan utang macet masa lalu para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan.
Selama ini Bank BUMN tidak bisa melakukan hapus tagih karena dianggap bisa menimbulkan kerugian negara. Sementara Bank Swasta terbiasa melakukan hapus tagih pada kredit macet yang tak tertagihkan.
Hapus tagih sendiri merupakan penghapusan kredit macet debitur bank dari buku bank dan kemudian tidak menagihkan lagi utang tersebut kepada debitur. Sementara hapus buku adalah penghapusan kredit macet dari buku bank tetapi masih menagihkan pinjaman itu kepada debitur.
Peraturan yang ditandantangani Selasa (05/11) kemarin ini ditandatangani di Istana Merdeka, aturan itu menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil di berbagai sektor vital, terutama pertanian dan kelautan.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diluncurkan setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari petani, nelayan, dan kelompok UMKM lainnya di seluruh Indonesia.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang bekerja di sektor pangan dan kelautan, serta memastikan mereka dapat melanjutkan usaha mereka,” ujar Prabowo.
Penghapusan utang macet ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk bangkit kembali dan memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat lokal.
Prabowo juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan semangat baru bagi para petani, nelayan, dan pengusaha kecil untuk terus berkontribusi pada ketahanan pangan negara.
“Kami ingin memastikan mereka bisa bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa usaha mereka sangat dihargai oleh bangsa ini,” lanjutnya.
PP ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang efektif, termasuk syarat-syarat teknis yang perlu dipenuhi oleh para penerima manfaat.
Beberapa menteri kabinet seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa penghapusan utang ini bukan hanya sebagai solusi finansial semata, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran penting petani dan nelayan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami berharap, ini bisa menjadi langkah awal bagi para petani, nelayan, dan UMKM untuk lebih berdaya guna dalam membangun ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Kebijakan ini menciptakan harapan baru bagi sektor-sektor yang selama ini terbebani oleh masalah finansial. Penghapusan utang ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi, serta meningkatkan daya saing sektor pertanian dan kelautan Indonesia di kancah global.
Kebijakan Hapus Utang UMKM Senilai Rp10 Triliun
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM senilai Rp10 triliun.
Menteri UMKM Maman Abdulrahman menyatakan meskipun kebijakan penghapusan utang macet ini memiliki cakupan yang cukup besar, tidak semua utang UMKM akan dihapuskan.
Menurutnya, hanya debitur yang memiliki kredit macet di Bank BUMN dengan kategori tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Kriteria utama adalah UMKM yang bergerak di sektor-sektor tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya yang telah mengalami kesulitan keuangan yang signifikan.
“Penghapusan utang ini akan berlaku bagi UMKM yang telah terpuruk dalam utang lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, terutama yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi dan Covid-19,” jelas Maman dalam keterangan resminya pada Rabu (06/11).
Utang yang dapat dihapuskan merupakan utang macet yang sudah dikeluarkan dari buku Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan batas maksimal penghapusan sebesar Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi sekitar satu juta UMKM yang sebelumnya terjebak dalam utang untuk kembali mengakses fasilitas perbankan, dan memberikan dorongan bagi pemulihan sektor UMKM yang vital bagi perekonomian nasional.
Pemerintah berharap langkah ini bisa memperkuat keberlanjutan usaha di sektor pertanian dan perikanan, serta mendorong kembali pertumbuhan UMKM yang telah lama terkendala oleh beban utang yang tak terbayarkan.
Ke depan, fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk mengakses kredit dan memperbaiki kondisi finansial mereka, sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia.