kabarbursa.com
kabarbursa.com

[CEK FAKTA] Surat Edaran Wakil Gubernur Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Viralnya surat edaran yang ditandatangani Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Selatan Sudirman Sulaiman di sejumlah media sosial khususnya Whats App Group (WAG) milik komunitas pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan sejumlah grup-grup jurnalis.

Surat edaran itu ramai di perbincangkan karena masalah budaya dan syirik, juga karena memiliki cacat administrasi seperti tidak adanya tanggal penetapan dan kop surat yang keliru. 

Informasi tersebut beredar hingga menjadi perbincangan hangat di sejumlah warung kopi dan tempat nongkrong lainnya.

Bahkan beberapa pengusaha travel dan perhotelan di Kota Makassar mengaku surat edaran ini bisa merugikan industri kepariwisataan daerah. Karena maklumat surat itu sangat tegas melarang adanya aktifitas hiburan dan entertainment di malam hari

Klaim:

Capture foto surat edaran yang menggunakan kop surat dan stempel resmi Gubernur Sulawesi Selatan dengan Nomor: 120/6759/WAGUB beredar luas di Whats App Group (WAG).

Surat yang memiliki tandatangan resmi Wakil Gubernur Provinsi Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ini ramai mendapat sorotan karena tidak memiliki nomor surat yang jelas atau cacat secara administrasi.

Selain itu imbauan dalam surat edaran itu melarang adanya aktifitas tertentu yang dapat mengakibatkan masalah budaya dan syirik terkait kesedihan warga Palu, Sigi dan Donggala pasca bencana geologi yang menimpa mereka beberapa waktu yang lalu. 

Berikut beberapa kutipan komentar yang beredar di salah satu aplikasi pesan singkat WAG milik komunitas warga di Kota Makassar.

"Lagi Piral… karena pusing menelaah,.. mulai dari KoP surat.. hingga tanggal dibuat Surat tak ada. Himbauan untuk seluruh pemerintah provinsi deh… kuasai Negara…!! Edaran Gub atau Wagub ini…"

"Yang diributkan ini adalah staf atau orang dekat Wagub yang buat.. susah move dari Pilkada sehingga tak percayakan orang Pemprov… bgini hasilnya.."  

Klarifikasi : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmanto Baso Lewa

Sumber : Klarifikasi Pemprov Sulsel 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmanto Baso Lewa mengklarifikasi surat edaran Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang memiliki cacat administrasi, namun terlanjur diedarkan hingga ke kabupaten/kota.

"Surat edaran himbauan itu masih bersifat draft atau konsep yang selanjutnya diteruskan kepada kesbang. Akan tetapi terjadi kesalahan pada bagian tata usaha yang katanya belum terlalu paham mengenai mekanisme yang ada," Kamis, 11 Oktober 2018.

Menurutnya, surat tersebut diterbitkan terkait aspirasi yang tengah berkembang di masyarakat pasca bencana Palu, Donggala dan Sigi . 

Pesan yang disampaikan dalam surat edaran itu mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota memperhatikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kecemburuan nasional terkait duka yang dialami di lokasi bencana Sulawesi Tengah.

Asmanto telah meminta staf di ruangan Wagub Sulsel untuk memproses konsep itu lebih lanjut. Namun, terjadi kesalahpahaman karena staf yang melihat konsep tersebut telah ditandatangani dan mengganggap surat itu sudah bisa di edarkan ke Kabupaten/Kota di Sulsel.

Dia berharap agar seluruh pihak bisa memahami kondisi yangterjadi saat ini, mengingat beberapa staf yang ditempatkan di ruangan kerja Wagub Sulsel masih baru. 

"Untuk saat ini konsep dari Wagub atas aspirasi masyarakat secara luas, yang selanjutnya disampaikan dalam bentuk himbauan kepada seluruh pemerintah kabupaten kota dan provinsi untuk tidak di indahkan demi kehidupan sosial masyarakat yang ada di wilayah mereka masing-masing,"  tutupnya.