kabarbursa.com
kabarbursa.com

CEK FAKTA: Prabowo Gaji PNS Rendah Tidak Realistis?

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2019, Capres Nomor urut 02, Prabowo Subianto mengatakan jika gaji PNS rendah sehingga mengakibatkan maraknya korupsi dan dinilai gaji tak realistis di tingkat pejabat di pemerintahan. Hal tersebut diutarakan pada debat dalam sesi pembahasan masalah korupsi, Kamis  (17/1).

"Berkali-kali saya sampaikan jika penghasilan PNS kurang dan tidak relalistis, saya akan perbaiki kulaitas birokrat dan untuk mewujudkan birokrasi bebas korupsi"Kata Prabowo.

Cek Fakta:

Gaji PNS Baru, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan Dikutip dari media Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).

Referensi:
– http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/17/draf-rpp-kenaikan-gaji-pns-dan-pensiunan-rampung-akhir-januari-pencairannya-tak-sekaligus
– https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/19172471/sebelum-disetarakan-gaji-pns-ini-penghasilan-yang-diterima-perangkat-desa