kabarbursa.com
kabarbursa.com

Viral Masjid Dijual Pemilik Tanah, Warganet Ramai Buat Donasi

Camat Manggala Harap Pemilik Tanah Wakafkan Masjid Fatimah Umar
Masjid Fatimah Umar yang dijual (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Masjid Fatimah Umar yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, menjadi perhatian publik setelah beredarnya spanduk bertuliskan “Dijual” yang terpasang di teras masjid. Spanduk tersebut mencantumkan nomor kontak pemilik tanah, yang memicu berbagai reaksi di media sosial.

Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah oleh pengguna Facebook, Andi Muhammad Nur Syahid. Dalam unggahannya, Andi mengungkapkan rasa prihatinnya atas situasi tersebut.

Pemprov Sulsel

Ia menyebut upaya diplomasi selama lebih dari dua tahun telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Warganet pun turut bereaksi atas kabar ini. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, dan ada juga yang menyerukan gerakan penggalangan dana untuk membeli kembali masjid tersebut. Beberapa akun bahkan telah membagikan nomor rekening untuk donasi.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi di kota yang mayoritas muslim, Semoga ada jalan keluar agar warga tetap bisa beribadah di sini.” ujarnya dalam postingannya, Minggu (14/07).

Berdasar pantauan tim KabarMakassar, beberapa pengguna Facebook menggalakkan penggalangan dana dan donasi untuk menebus tanah tempat masjid ini berdiri.

Seperti yang dilakukan pemilik akun Hisbullah Amin yang mengatasnamakan Pengasuh Pesantren Alam Indonesia ini mengunggah dirinya yang telah melakukan kunjungan di Masjid Fatimah Umar.

Ia mengaku telah bertemu dengan pengurus masjid guna menanyakan bagaimana kondisi jamaah dan keadaan masjid saat ini.

“Insya allah langkah selanjutnya kami akan bertemu dengan beberapa komunitas, beberapa sudah ada hubungi untuk nantinya kita semua bertemu dan berbicara untuk patungan membebaskan lahan ini,” terangnya dalam Video yang diunggah, Senin (15/07).

Sebelumnya, pada Rabu (03/07) lalu, upaya mediasi telah dilakukan yang menghasilkan kesepakatan yang mengikat antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dengan pengurus masjid yang diwakili oleh Rusli Razak.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, ditegaskan bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi berdiri masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman. Hak kepemilikan ini dilegalkan melalui sertifikat atas nama Hilda Rahman.

Ada beberapa poin dari kasih kesepakatan, kesepakatan yang terjalin memberikan sejumlah konsekuensi bagi masyarakat sekitar.

Meskipun masih dapat menggunakan masjid untuk beribadah, warga dilarang untuk mencabut spanduk penjualan yang terpasang di area masjid. Selain itu, segala bentuk renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid juga dilarang.

Paling penting, kesepakatan ini juga menegaskan bahwa masyarakat tidak berhak menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Hilda Rahman. Hal ini berarti, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk menjual asetnya tersebut.

PDAM Makassar