kabarbursa.com
kabarbursa.com

Usai Didiskualifikasi, Trisal Tahir Siapkan Istri Sebagai Pengganti di Pilkada Palopo

Usai Didiskualifikasi, Trisal Tahir Siapkan Istri Sebagai Pengganti di Pilkada Palopo
Ilustrasi Pilkada Palopo (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir yang telah didiskualifikasi oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri di Pilkada serentak 2025, bakal mendorong istrinya untuk maju di Pilwalkot Palopo 2025.

Saat dikonfirmasi, Trisal mengaku saat ini ia sedang berkomunikasi dengan partai pengusung saat dirinya mencalonkan Wali Kota Palopo kemarin.

Pemprov Sulsel

Ia akan meminta agar istirnya, Naili Trisal yang bakal maju di Pilkada Palopo.

“Iya ini sedang dikomunikasikan dengan partai pengusung,” kata Trisal saat dikonfirmasi, Selasa (25/02) malam.

Nama Naili Trisal mencuat setelah adanya putusan MK untuk menggantikan diirinya sebagai calon Wali Kota Palopo.

Sebagai informasi, Trisal didiskualifikasi berdasarkan pertimbangan hakim konstitusi Ridwan Mansyur, yang menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Sementara itu, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.

Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.

Berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada Palopo yang dilakukan KPU Palopo disebutkan, nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenangi Pilkada Palopo dengan perolehan 33.933 suara, disusul nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, kemudian Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara dan nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Farid Kasim dan Nuraenih mengajukan permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Hasilnya, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pada dasarnya KPU harus siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Apalagi sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini baru dibacakan kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK,” kata Ahmad di Kantor KPU Sulsel, Selasa (25/02).

Ahmad menerangkan bahwa pemungutan suara ulang itu telah diatur dalam Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu penyebab PSU selain bencana dan rekomendasi dari Bawaslu adalah putusan MK.

“Secara teknis sebenarnya juga sudah diatur di Pasal 61 PKPU 17 Tahun 2024 serta Pasal 62 dan 63,” jelasnya.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id