kabarbursa.com
kabarbursa.com

TPP Tertunda, Pemprov Sulsel Segera Tindaklanjuti

TPP Tertunda, Pemprov Sulsel Segera Tindaklanjuti
Ilustrasi ASN (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tambahan Penghasilan Pegawai atau sering disebut dengan TPP merupakan hak bagi para pegawai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berupaya untuk memenuhi kewajiban dalam membayar TPP tersebut.

Setiap bulannya, TPP di lingkup Pemprov Sulsel akan dibayarkan pada tanggal tertentu. Sebelumnya, TPP akan diberi pada tanggal 5, akan tetapi terjadi keterlambatan dalam pembayaran kepada para pegawai.

Pemprov Sulsel

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman mengungkapkan terdapat keterkaitan antara belanja pegawai dengan TPP. Oleh sebab itu, ia menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Diharapkan pegawai lingkup Pemprov Sulsel bisa hemat dalam berbelanja.

Lebih jauh ia menjelaskan terdapat konsekuensi yang menunggu jika belanja pegawai melebihi 30 persen, yakni akan terjadi pengaruh jumlah besaran nilai TPP hingga Tahun Anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Aturan ketat dalam belanja pegawai tersebut diharapkan dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan pedoman yang telah diberikan agar tidak mengganggu TPP.

Sedangkan untuk keterlambatan pembayaran TPP, ia menyampaikan jika TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan disebabkan karena dalam memberikan TPP setiap tahun anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yaitu bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

“Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI,” ucap Jufri Rahman baru-baru ini.

Jika kepala daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman turut menaruh perhatian khusus terhadap TPP ini. Ia mengungkapkan keterlambatan pembayaran akan diupayakan untuk dilakukan pencairan dengan segera.

“Saya kasih waktu tiga hari,” tukas Andi Sudirman Sulaiman, berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (04/03).

Tahapan pembayaran TPP Pemprov Sulsel juga dilakukan dengan sangat hati-hati. Mengingat perlu mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah. Diketahui, TPP Januari telah cair, dan saat ini masih menunggu proses pembayaran untuk bulan Februari.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id