kabarbursa.com
kabarbursa.com

TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Ini Kata Sekprov!

TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Ini Kata Sekprov!
Ilustrasi ASN (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdapat keterlambatan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya, TPP selalu dibayarkan setiap tanggal 5 setiap bulannya.

Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebaikan yang telah dibangun oleh penjabat sebelumnya, yaitu Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Ia berjanji akan terus menjaga dan meneruskan langkah-langkah positif demi kesejahteraan ASN dan non-ASN di Sulsel.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman memberi penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran TPP tersebut. Ia menyatakan bahwa TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan disebabkan karena dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yaitu bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

“Kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan,” ujarnya pada Kamis (13/02).

Ia menegaskan apabila Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel.

Oleh sebab itu, Pemprov Sulsel amat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

“Kami mengimbau kepada para ASN untuk mempercepat penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan para ASN,” bebernya.

Ia berharap para ASN tetap optimistis dan memberikan waktu kepada Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan segala tahapan yang diperlukan.

“Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

harvardsciencereview.com