KabarMakassar.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel sebuah gudang rumput laut milik PT. Flying Fish Algae (FFA) di Makassar. Penyegelan dilakukan karena Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan setelah pengawasan dan pengambilan keterangan.
“Kegiatan ini dilakukan sebelumnya dilakukan pengawasan, kemudian pengambilan keterangan dan kita ekspos, hasilnya harus disegel,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Direktorat Jenderal PSDKP, Kurniawan, Rabu (23/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 23 Februari 2024, terhitung sejak SKP habis masa berlaku PT. FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut.
Sementara itu, jumlah stok rumput laut di gudang PT. FFA sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70 sampai 90 kg/karung..
“Karena SKP pengelolanya belum diperpanjang, selama tidak aktif SKP itu perusahaan ini masih terus melakukan pengiriman sehingga untuk menghentikan pengiriman berikutnya, kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif,” ungkapnya.
Sedangkan, jumlah rumput laut di dalam gudang yang merupakan PMA tersebut sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara 70 sampai 90 kilogram perkarung dengan total kurang lebih 323.520 kilogram, ditambah 102.000 ton mencapai 425.520 kilogram atau 425 ton, jika dikalikan dengan harga rata-rata pasaran. Harga rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram. Kemudian dikalikan dengan 425 ton rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.
“Jumlah rumput laut saat ini sekitar 4 ribu karung atau sekitar 300 ton yang ada di gudang ini. Kalau ditotal secara ekonomi lebih dari Rp 5 miliar,” bebernya.
Penyegelan gudang rumput laut tersebut, kata Kurniawan, sebagai langkah penegakan hukum di bidang perikanan.
“Jadi ada aturan setelah ada UU Cipta Kerja PP Nomor 5 tahun 2021 terkait bebas resiko harus punya SKP,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, KKP berharap dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi di sektor kelautan dan perikanan.